SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 24 Februari 2012

Kades Sumput Gresik Korupsi Dipidana 1,6 Tahun Penjara

GRESIK, EXTREMMEPOINT.COM : - Eksekusi Mohamad Choirul Anwar dan Kamjawijono sebagai terpidana Korupsi Baju Batik di KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebesar Rp 2,14 milyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kejari Gresik sebelumnya sudah mengeksekusi Terpidana Kamjawijono. Kades Sumput, Kecamatan Driyorejo Gresik itu dating memenuhi panggilan Kejari tanpa diantar keluarga dan Pengacaranya.
Menurut Bambang Utoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik mengatakan, “Dirinya membenarkan adanya eksekusi dua terpidana kasus Korupsi tersebut, “jelasnya kepada extremmepoint.com. Jumat (24/02).
Dia menambahkan, “Saat kami sodori surat eksekusi dia Kamjawijono berkilah orangtuanya sedang sakit dan permohonan penangguhannya saya tolak, “tambahnya dengan  wajah serius.
Sebelum dieksekusi Kades Sumput, Gresik tersebut pernah mengajukan permohonan. Namun ditolak oleh Kejari Gresik dikarenakan pihak Kejaksaan sudah memberinya waktu sampai dengan tiga bulan sejak Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diputuskan.
Sedangkan terpidana Mohamad Chairul Anwar dieksekusi oleh Kejaksaan dengan didampingi Kuasa Hukumnya. Kemudian Putusan 1,6 tahun penjara bagi terpidana tersebut akhirnya disodori Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (SPPE).
Masih Bambang, “Eksekusi kedua terpidana tersebut merupakan usaha Kejaksaan untuk memenuhi Putusan dari MA, karena dinyatakan terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan pasal 2 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 tahun 1999. (KYY).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar