SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 10 April 2012

Bandar Togel, Anggota DPRD Denpasar Ditangkap

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Anggota DPRD Denpasar dari Partai Golkar (PG) Made Pudja hingga kini masih mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan, menyusul dugaan sebagai bandar togel (toto gelap). Terkait dengan hal ini, petugas juga telah menangkap dan menahan tersangka Nyoman Gatra yang diduga sebagai anak buah Made Pudja dalam mengedarkan kupon togel tersebut.
"Kedua tersangka (Made Pudja dan Nyoman Gatra) kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wayan Sunartha, Senin (9/4), di Denpasar.
Terungkapnya peredaran judi togel ini berawal dari penangkapan terhadap Nyoman Gatra, Sabtu (7/4). Kepada petugas Nyoman Gatra mengaku menyetorkan uang hasil penjualan togel itu kepada Made Pudja. Selanjutnya petugas menangkap Made Pudja pada hari yang sama di rumahnya.
Kedua tersangka, menurut Sunartha, memasarkan kupon togel ini melalui SMS. Nomor yang keluar diumumkan melalu internet. "Kedua tersangka mengaku baru menjalankan bisnis togel ini satu setengah bulan dan omzet per bulan sekitar Rp 5 juta," papar Sunartha.
Terkait dengan penangkapan ini, jajaran DPD PG Bali dan Denpasar langsung melakukan rapat, Senin (9/4), di Sekretariat DPD Golkar Bali di Denpasar.
Seusai rapat, Wakil Ketua DPD PG Bali I Gusti Putu Wijaya kepada pers menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa kader golkar ini. "Kami merasa sangat prihatin dengan adanya kasus ini," tutur Wijaya.
Ia menyatakan, PG menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada proses hukum. "Kami menjunjung tinggi proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah," imbuh Wijaya didampingi Ketua DPD PG Denpasar Wayan Mariana Mandira dan advokat PG Suryadarma.
Wijaya menjelaskan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Made Pudja. "Kami belum menetapkan sanksi karena masih menunggu kasusnya sampai memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya. Namun Wijaya tidak menampik kemungkinan Made Pudja dapat dikenakan sanksi pemecatan dari PG.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar