SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 10 April 2012

BIN Palsu Beraksi Di Ngawi

NGAWI, EXTREMMEPOINT.COM : - Arie Candra Aziz, anggota BIN (Badan Intelejen Negara) Palsu, warga Sumedang Jawa Tengah yang telah diamankan sedangkan lima (5) orang temannya masih buron. Karena mereka mengadakan pemerasan di SPBU Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. Kartu BIN tersebut adalah buatan sendiri.
Komplotan ini dalam aksinya mengaku sebagai anggota BIN yang ditunjukkan melalui kartu identitas yang dibuat sendiri oleh tersangka untuk mengelabui korbannya. Kemudian mereka melakukan pemerasan meminta sejumlah uang kepada pengelola SPBU dengan alasan pihak SPBU telah melakukan pelanggaran penjualan BBM bersubsidi
Pihak SPBU merasa curiga akhirnya melaporkan hal yang dialaminya ke anggota kepolisian, pada saat bersamaan sedang melakukan penjagaan di SPBU dalam rangka Operasi Pasopati.
Menurut AKP Sukono, Kasat Reskrim Polres Ngawi mengatakan, "Anggota kami mendapatkan laporan dari pihak SPBU yang mengaku telah didatangi enam orang yang mengaku sebagai anggota BIN dan minta sejumlah uang agar tindakannya yang menyalahi takaran BBM tidak dilaporkan ke Polda," ujarnya, Senin (09/04)
Dia menambahkan, “Saat ditangkap oleh anggotanya di salah satu hotel yang ada di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ternyata lima (5) orang dari enam BIN palsu tersebut berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih menjadi buron. Mungkin karena takut dengan aparat, si pengelola SPBU akhirnya memberikan uang sebesar Rp1,5 juta kepada komplotan ini. Namun, uang tersebut ditolak dan ngotot meminta uang hingga puluhan juta Rupiah," tambahnya pada extremmepoint.com.
Sampai saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki, kasus pemerasan bermodus menyaru sebagai anggota ini dan juga masih dilakukan pengejaran pada empat tersangka lainnya. Kepada masyarakat agar labih waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai aparat namun melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum seperti pemerasan ini.
Dalam hal ini tersangka dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun penjara. (KYY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar