SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 10 April 2012

Sindikat SIM Palsu Pasuruan Terbongkar

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Tiga (3) orang sindikat pemalsu SIM berhasil ditangkap oleh Polres Pasuruan. Adapun tersangka tersebut Andri Eko (24), Murtado (40) dari warga Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan dan Usman (29), dari Desa Bayeman Kecamatan Gondangwetan.
Tertangkapnya sindikat ini diawali dari tertangkapnya Usman terlebih dahulu yang mengendarai truk N 8522 WS mengalami kecelakaan di jembatan Transat Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Karena menabrak jembatan itu, polisi dari Poslantas Ngopak akhirnya menginterogasi dia.
Dari beberapa barang bukti seperti STNK, SIM B1 dan buku kir truk yang disita, kemudian diketahui bahwa SIM B1 milik pelaku adalah palsu. Lalu petugas menahan dia dan tersangka berikutnya, yakni Murtado karena Usman mengaku mendapatkan SIM itu darinya.
Menurut AKP Bambang HS, Kasubag Humas Polres Pasuruan mengatakan,  "Kemudian tersangka ketiga yakni Andri Eko ditangkap. Sebab, Murtado mengaku mendapatkan SIM dari Andri Eko. Akibat perbuatannya ini para tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan," katanya pada extremmepoint.com Senin (09/04).
Dia menambahkan, ”Akibat perbuatannya ini para tersangka dapat diancam hukuman kurungan penjara hingga diatas 5 tahun. "Mereka dijerat pasal 263 KUHP lantaran terlibat pemalsuan dokumen," tandasnya.
Untuk ancaman hukuman yang lebih dari lima (5) tahun penjara sebaiknya dalam penyidikan hendaknya didampingi oleh pengacara, dan pihak penyidikpun haruslah memberikan hak pada para tersangka tersebut agar keadilan tetap dapat diwujudkan pada tingkat kepolisian maupun sampai pengadilan. (NGH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar