SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Promotor
pembentukan instansi pelayanan publik di Indonesia adalah Pemprov
Jatim. Patut disayangkan SPP seharusnya sudah diberlakukan sejak 2010
lalu. Sampai detik ini sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Pemprov malas membuat Standar Pelayanan Publik (SPP).
Semangat Gubernur Jatim, Soekarwo yang juga Ketua Provinsi Partai Demokrat ini dapat terbukti
dengan terbitnya Perda 11 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Jatim.
Perda ini malahan dibuat lebih mendahului daripada disahkannya
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dari data yang dihimpun extremmepoint.com
ternyata SKPD milik Pemprov Jatim yang malas membuat SPP ini di
antaranya Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim. Dinas yang dikomandani Wahid
Wahyudi ini hanya membuat satu SPP saja. Padahal, SKPD-nya mempunyai
sejumlah UPT termasuk, 19 Jembatan Timbang (JT) yang juga di bawah
kepemimpinannya.
Dishub
(Dinas Perhubungan) menjadi Pilot Project (percontohan) SKPD Pemprov
yang melakukan kerjasama Zona Integritas bersama dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan praktik pungli. Selain Dishub,
Dinas PU Pengairan Jatim juga terkesan malas membuat SPP yang
diwajibkan berlaku sejak tahun 2010 lalu. Dinas pimpinan Supaad itu
hanya membuat dua SPP, kendati UPT yang dibawah kendalinya juga cukup
banyak.
Menurut
Nuning Rodiyah, Ketua Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim menilai,
“Keengganan SKPD dalam membuat SPP itu langkah yang salah. Amanat Perda
11/2005 dan UU No 25/2009, semua SKPD diwajibkan untuk membuat SPP. Jika
tidak, maka mereka tak akan punya standar mengukur pelayanan, kapan
standar waktu, standar biaya, standar SDM dan lainnya," katanya pada extremmepoint.com Minggu (29/04).
Dia menambahkan, "Ada sih satu SPP yang dibuat secara sentral yakni dengan hanya di SK
(Surat Keputusan) Kepala SKPD saja. Namun akan sulit dalam evaluasinya.
Semua UPT yang dikelola SKPD harus membuat SPP." jelasnya.
Menurut Wahid Wahyudi, Kepala Dishub LLAJ Jatim mengatakan, "SPP kami sudah lengkap," katanya.
Ditempat
terpisah dan waktu yang berbeda, Menurut Hartono, Sekretaris Dinas PU
Pengairan mengatakan, “Jika SKPD-nya memang baru membuat dua SPP. Ia
beralasan jika membuat standar pelayanan publik itu tak bisa dilakukan
dengan cepat, meski telah diundangkan pada 2009 dan diberlakukan sejak
2010. Ya pelan-pelan, Mas," kilahhnya pada extremmepoint.com.
Meskipun mengetahui adanya keterlambatan untuk membuat SPP pihak Gubenurpun belum memberikan sanksi yang tegas. (TIMSUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar