SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 29 April 2012

Pemprov Jatim Takut Buat SPP

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Promotor pembentukan instansi pelayanan publik di Indonesia adalah Pemprov Jatim. Patut disayangkan SPP seharusnya sudah diberlakukan sejak 2010 lalu. Sampai detik ini sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov malas membuat Standar Pelayanan Publik (SPP).
Semangat Gubernur Jatim, Soekarwo yang juga Ketua Provinsi Partai Demokrat ini dapat terbukti dengan terbitnya Perda 11 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Jatim. Perda ini malahan dibuat lebih mendahului daripada disahkannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dari data yang dihimpun extremmepoint.com ternyata SKPD milik Pemprov Jatim yang malas membuat SPP ini di antaranya Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim. Dinas yang dikomandani Wahid Wahyudi ini hanya membuat satu SPP saja. Padahal, SKPD-nya mempunyai sejumlah UPT termasuk, 19 Jembatan Timbang (JT) yang juga di bawah kepemimpinannya.
Dishub (Dinas Perhubungan) menjadi Pilot Project (percontohan) SKPD Pemprov yang melakukan kerjasama Zona Integritas bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan praktik pungli. Selain Dishub, Dinas PU Pengairan Jatim juga terkesan malas membuat SPP yang diwajibkan berlaku sejak tahun 2010 lalu. Dinas pimpinan Supaad itu hanya membuat dua SPP, kendati UPT yang dibawah kendalinya juga cukup banyak.
Menurut Nuning Rodiyah, Ketua Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim menilai, “Keengganan SKPD dalam membuat SPP itu langkah yang salah. Amanat Perda 11/2005 dan UU No 25/2009, semua SKPD diwajibkan untuk membuat SPP. Jika tidak, maka mereka tak akan punya standar mengukur pelayanan, kapan standar waktu, standar biaya, standar SDM dan lainnya," katanya pada extremmepoint.com Minggu (29/04).
Dia menambahkan, "Ada sih satu SPP yang dibuat secara sentral yakni dengan hanya di SK (Surat Keputusan) Kepala SKPD saja. Namun akan sulit dalam evaluasinya. Semua UPT yang dikelola SKPD harus membuat SPP." jelasnya.
Menurut Wahid Wahyudi, Kepala Dishub LLAJ Jatim mengatakan, "SPP kami sudah lengkap," katanya.
Ditempat terpisah dan waktu yang berbeda, Menurut Hartono, Sekretaris Dinas PU Pengairan mengatakan, “Jika SKPD-nya memang baru membuat dua SPP. Ia beralasan jika membuat standar pelayanan publik itu tak bisa dilakukan dengan cepat, meski telah diundangkan pada 2009 dan diberlakukan sejak 2010. Ya pelan-pelan, Mas," kilahhnya pada extremmepoint.com.
Meskipun mengetahui adanya keterlambatan untuk membuat SPP pihak Gubenurpun belum memberikan sanksi yang tegas.  (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar