PASURUAN, EXTREMMMEPOINT.COM : -
Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim digugat atas “Penganiayaan”
yang dilakukan anak buahnya Penganiayaan terhadap Syaiful Imron
tersangka perampokan itu dilakukan oleh anggota reserse kriminal.
Tersangka perampokan (Syaiful Imron) menggugat Kapolres Pasuruan melalui kuasa hukumnya
Aristoteles Situmeang, adalah warga Lemah Abang, Kecamatan Sukorejo,
Kabupaten Pasuruan. Tersangka mengaku telah dianiaya oleh polisi dan
dipaksa agar mengakui sebuah kejahatan perampokan dengan terhadap
korban Sumanto di wilayah Kecamatan Sukorejo pada 28/02/2012 silam
Syaiful
Imrom mengaku diinjak-injak oleh polisi lalu diseret, ditenggelamkan
ke sungai bahkan menurut Imron jempol jarinya dijepit dengan besi agar
mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya
Aristoteles Situmeng, tersangkapun mempra-peradilankan kasus yang
dialaminya tersebut. Kuasa Hukum Tersangka mengatakan bahwa kliennya
mengalami luka pada bagian wajah, janggut , badan depan dan bagian
belakang juga kaki korban. Kliennya mendapat perlakuan kejam tersebut
agar mau mengakui kejahatan yang tidak pernah dilakukannya." jelas
Aristoteles Situmeang Jumat (27/04).
Selain melakukan penganiayaan polisi juga melakukan penangkapan dengan tidak dilengkapi surat
perintah penangkapan saat membekuk tersangka di pertigaan Desa Palang,
Jalan Raya Surabaya –Malang Minggu (15/04) 11.30 WIB. Penangkapan
Tersangka dilakukan 11.30 Wib namun tersangka baru masuk Mapolres pada 18.30 WIB. Tujuh jam waktu berselang itulah tersangka mengalami “Penganiayaan”.
Pada
sidang kedua kasus ini dihadirkan 4 orang saksi dari anggota
kepolisian yang melakukan penangkapan tersangka. Mereka antara lain
Bripda Feri, Bripka Agus Susanto, Brigadir Didit dan Brigadir Isamudin.
Namun karena tidak puas dengan keterangan dari para saksi dari termohon
(Anggota Polres Pasuruan) Kuasa Hukum tersangka meminta kepada hakim
agar menghadirkan tersangka Syaiful Imron agar bersaksi di persidangan.
"Ada
bukti rekaman CCTV pada saat klien saya dibawa ke Mapolres berikut
hasil visum dokter juga dihadirkan di persidangan," tutur Situmeang.
Hadirnya tersangka dan barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum
dari dokter di persidangan akan menguak kebenaran.
Masih
menurut Situmeang Sidang Pra peradilan sepertinya disetting untuk
mengalahkan kliennya. Indikasinya adalah hakim selalu membatasai
pertanyaan yang diajukan kuasa hukum kepada 4 saksi. "Parahnya lagi
Hakim seperti tidak punya 'gigi' dalam persidangan kali ini. Hakim kok
minta pertimbangan pada Kasat Reskrim yang hadir sebagai wakil Kapolres
lalu nanya "Apakah perlu menghadirkan tersangka dalam persidangan.
Padahal itu hak dan kewenangan mutlak dari Hakim" ungkap Situmeang
Kasat
Reskrim AKP Supriyono Polres Pasuruan menjelaskan bahwa tidak benar
anak buahnya melakukan penganiayaan kepada tersangka Syaiful
Imron "Sekali lagi saya tegaskan tidak ada penganiayaan itu," imbuhnya
lagi.
Tumbuh
Suprayogi, Hakim Tunggal malas berkomentar perihal permintaan dari
kuasa hukum tersangka agar menghadirkan tersangka Syaiful Imron. Mereka
(Kasat Reskrim) bilang tidak perlu, ya tidak perlu " katanya enteng.
Sidang Pra-Peradilan Kapolres Pasuruan ini akan dilanjutkan pada Senin
depan.
Menurut
YYK, pengunjung Sidang mengatakan,”Percuma saja diadakan sidang Pra
Peradilan di Pasuruan ini karena dapat dipastikan pihak Polreslah yang
akan menang. Pernah dulu saya lihat dan dengar bahwa pada tahun silam
kalo tak salah ada sidang serupa namun tetap saja putusan Hakim pasti
memenangkan Polres. Lihat saja letak Polres dan PN Bangil berhadapan
kan, piker saja sendiri selanjutnya,”jelasnya pada extremmepoint.com dan tak mau disebut identitasnya. (NGH)
terkesan Hakim dan Polres Main mata dengan terang - terangan. dari sidang gerak gerik hakim dan wakil kepolisian sudah dapat ditebak. Main matanya terlalu pasaran!! tukang becak sj ngerti.
BalasHapusORBA banget Gitu lho.....
Sebenarnya hakim + Kepolisian itu penegak hukum apa Dagelan......yo......