SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 29 April 2012

Polres Pasuruan Terkena Pra Peradilan Lagi

PASURUAN, EXTREMMMEPOINT.COM :  -  Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Ibrahim digugat atas “Penganiayaan” yang dilakukan anak buahnya Penganiayaan terhadap Syaiful Imron tersangka perampokan itu dilakukan oleh anggota reserse kriminal.
Tersangka perampokan (Syaiful Imron) menggugat Kapolres Pasuruan melalui kuasa hukumnya Aristoteles Situmeang, adalah warga  Lemah Abang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka mengaku telah dianiaya oleh polisi dan dipaksa  agar mengakui sebuah kejahatan perampokan dengan terhadap korban  Sumanto di wilayah Kecamatan Sukorejo  pada 28/02/2012 silam 
Syaiful Imrom  mengaku diinjak-injak oleh polisi lalu  diseret, ditenggelamkan ke sungai  bahkan menurut Imron jempol jarinya dijepit dengan besi agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya Aristoteles Situmeng, tersangkapun mempra-peradilankan kasus yang dialaminya tersebut.   Kuasa Hukum Tersangka mengatakan bahwa kliennya mengalami luka pada bagian wajah, janggut , badan depan dan  bagian belakang juga kaki korban. Kliennya mendapat perlakuan kejam tersebut agar mau mengakui kejahatan yang tidak pernah dilakukannya." jelas Aristoteles Situmeang Jumat (27/04).
Selain  melakukan penganiayaan polisi juga melakukan penangkapan dengan tidak dilengkapi surat perintah penangkapan  saat membekuk tersangka di pertigaan Desa Palang, Jalan Raya Surabaya –Malang Minggu (15/04) 11.30 WIB. Penangkapan Tersangka dilakukan 11.30 Wib namun tersangka baru masuk Mapolres pada 18.30 WIB. Tujuh jam waktu berselang itulah tersangka mengalami “Penganiayaan”.
Pada sidang kedua kasus ini  dihadirkan 4 orang saksi dari anggota kepolisian yang melakukan penangkapan tersangka. Mereka antara lain Bripda Feri, Bripka Agus Susanto, Brigadir Didit dan Brigadir Isamudin.  Namun karena tidak puas dengan keterangan dari para saksi dari termohon (Anggota Polres Pasuruan) Kuasa Hukum tersangka meminta kepada hakim agar menghadirkan tersangka Syaiful Imron  agar bersaksi di persidangan.
"Ada  bukti rekaman CCTV pada saat klien saya dibawa ke Mapolres berikut hasil  visum dokter juga dihadirkan di persidangan," tutur Situmeang. Hadirnya tersangka dan barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum dari dokter di persidangan akan menguak kebenaran. 
Masih menurut Situmeang  Sidang Pra peradilan sepertinya disetting untuk mengalahkan kliennya. Indikasinya adalah hakim selalu membatasai pertanyaan yang diajukan kuasa hukum kepada 4 saksi. "Parahnya lagi Hakim seperti tidak punya 'gigi'  dalam persidangan kali ini. Hakim kok minta pertimbangan pada Kasat Reskrim yang hadir sebagai wakil Kapolres lalu nanya "Apakah perlu menghadirkan tersangka dalam persidangan. Padahal itu hak dan kewenangan mutlak dari Hakim" ungkap Situmeang
Kasat Reskrim  AKP Supriyono Polres Pasuruan  menjelaskan bahwa tidak benar anak buahnya melakukan penganiayaan kepada tersangka  Syaiful Imron  "Sekali lagi saya tegaskan tidak ada penganiayaan itu," imbuhnya lagi.
Tumbuh Suprayogi, Hakim Tunggal malas  berkomentar perihal permintaan dari kuasa hukum tersangka agar menghadirkan tersangka Syaiful Imron. Mereka (Kasat Reskrim) bilang tidak perlu, ya tidak perlu " katanya enteng. Sidang Pra-Peradilan Kapolres Pasuruan ini akan dilanjutkan pada Senin depan.
Menurut YYK, pengunjung Sidang mengatakan,”Percuma saja diadakan sidang Pra Peradilan di Pasuruan ini karena dapat dipastikan pihak Polreslah yang akan menang. Pernah dulu saya lihat dan dengar bahwa pada tahun silam kalo tak salah ada sidang serupa namun tetap saja putusan Hakim pasti memenangkan Polres. Lihat saja letak Polres dan PN Bangil berhadapan kan, piker saja sendiri selanjutnya,”jelasnya pada extremmepoint.com dan tak mau disebut identitasnya. (NGH)

1 komentar:

  1. terkesan Hakim dan Polres Main mata dengan terang - terangan. dari sidang gerak gerik hakim dan wakil kepolisian sudah dapat ditebak. Main matanya terlalu pasaran!! tukang becak sj ngerti.
    ORBA banget Gitu lho.....
    Sebenarnya hakim + Kepolisian itu penegak hukum apa Dagelan......yo......

    BalasHapus