SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Empat
pelajar yang menetap di Panti Asuhan Surabaya ini hanya bisa pasrah
kepada Pihak Penegak Hukum dalam mengadili Sugiono alias Sinjang untuk
mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, terkait penganiayaan yang
dilakukannya terhadap anak-anak Panti ini.
Awal mula kejadian, penganiayaaan yang dilakukan Sugiono terhadap keempat gadis anak panti ini
ketika duduk-duduk diburitan bagian belakang Panti, yang mana Sugiono
selaku Pengawas panti tersebut. Entah mengapa sebabnya dan darimana
Setan yang merasuki Tersangka Sugiono ini, Ia-pun melampiaskan
kemarahannya dengan memukul 4 anak gadis dengan memakai rotan,.tiap
korban dipukul sebanyak dua kali dari pahanya, hingga keempat korban mengalami luka memar hingga luka gores dibagian paha masing-masing korban.
Perbuatan bodoh ini dilakukan Tersangka pada 9 maret 2012 diburitan bagian belakang Panti. Ironisnya
kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh salahsatu Ibu korban yang
bernama Tjiang Jong Tjing, ke Polsek Genteng Surabaya. Namun laporan
Tjiang ke Polsek Genteng tersebut ternyata belum mendapatkan hasil yang
memuaskan. Disebabkan Sugiono alias Sinjeng hanya ditahan 2 (dua) minggu
saja dipolsek itu.
Sesudah dua minggu Ia pun kembali Menghirup udara segar yang kembali menjalankan aktifitas seperti semula
dipanti tersebut karena Tersangka mendapatkan Penangguhan Penahanan
dari Penyidik Polsek. Keluarnya Tersangka Sugiono dari Tembok Jeruji
besi Mendapat Protes keras dari pihak orangtua korban terutama Tjiang Jong Tjing.
Menurut
Tjiang Jong Tjing mengatakan, “keluarnya Tersangka dari rumah Tahanan
Polsek Genteng, membuat kami selaku korban tidak terima karena perbuatan
tersangka yang dilakukan terhadap Anak-anak kami masih belum hilang
dari Ingatan kami. Karena perbuatan Tersangka sudah melebihi dari
tindakan kemanusiaan. Yang sebetulnya anak-anak ini harus dijaga dan
dirawat secara baik olehnya (Sugiono), malah anak-Anak ini dijadikan
kelinci percobaan pemukulan. Sehingga terlalu enak dia (Sugiono) bila
tidak ditahan dan kasus ini akan saya bawa sampai ke Komnas HAM untuk
mencari keadilan supaya Tersangka bisa diadili sesuai perbuatannya,”
jelas Janda setengah baya ini sambil meneteskan air mata kepada extremmepoint.com. Senin (07/05) di PN Surabaya.
Hal
ini perlu mendapatkan perhatian dari Lembaga perlindungan anak dan
dalam persidangan juga perlu didampingi oleh Pengacara atau Lembaga yang
terkait. (ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar