JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Rencana
untuk menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) oleh Menteri
Keuangan, Agus Martowardojo yang akan diajukan ke DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat) pada pertengahan Mei mendatang dan hal tersebut juga masih
menunggu keputusan dari Pemerintah.
Presiden SBY mengusulkan PTKP dinaikkan dari Rp 1,25 juta menjadi Rp 2 juta. Adapun penghasilan di bawah Rp 2 juta tidak dipungut pajak.
Menurut
Agus Wardoyo mengatakan, "PTKP nanti begitu dapat keputusan dari
pemerintah dan kita mengajukannya ke DPR selesai reses. Itu kan tanggal
14 atau minggu ketiga bulan Mei," katanya pada extremmepoint.com di Jakarta, Senin (07/05).
Menurut
Presiden SBY di Batam, Kepulauan Riau mengatakan, "Penghasilan tidak
kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun, dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," katanya pada Jumat lalu.
PTKP
bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per
tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan hal tersebut sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.
Menurut
Pengamat Ekonomi Surabaya, Drs. Wijaya mengatakan, “Apabila disetujui
oleh DPR tentang naiknya PTKP maka yang diuntungkan dalam hal ini adalah
pihak Pengusaha sedangkan Pendapatan Negara dari Pajak Penghasilan akan
menurun. Disini sikap arif pemerintah dalam mendorong dunia usaha untuk
lebih giat dan calon investor lebih bergairah agar menanamkan modal,
“katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Gunungsari, Surabaya. Senin (07/05)
Dia
menambahkan, “Sedangkan untuk UMK yang sama dengan PTKP tidak akan
terpungut banyak oleh pajak bahkan dapat dikatakan nihil. Angka PTKP Rp 2
juta sebenarnya juga harus menjadi patokan UMK karena sudah layak untuk
kaum buruh dikota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya,” pungkasnya,
dengan wajah yang serius. (KYY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar