SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 08 Mei 2012

BNNP Bali Kecewa ,Pelaku Narkoba Divonis Ringan

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM:  - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Komisaris Besar IGN Budiartha sangat menyesalkan dan merasa prihatin karena sampai saat ini pelaku kejahatan narkoba di Bali, khususnya Denpasar masih diganjar hukuman ringan. Dalam hal ini aparat kejaksaan kerap sekali mengajukan tuntutan relatif ringan, sehingga hakim juga menjatuhkan putusan ringan.
  
   "Saya merasa sangat prihatin sekali karena hukuman terhadap pelaku kejahatan narkoba di Bali masih relatif ringan," kata Budiartha, Selasa (8/5), di Denpasar.
  
   Salah satu contoh perkara yang dijatuhi hukuman ringan adalah atas nama terdakwa Samuel Peter, warga Inggris. Beberapa pekan lalu, Samuel Peter yang ditangkap polisi karena memiliki pohon ganja hanya divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
   
   Hukuman ini sangat ringan mengingat Samuel Peter hanya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Siti. Samuel Peter dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengonsumsi narkoba. Diduga keras sidang terhadap Samuel Peter ini penuh "permainan" antara hakim, jaksa dan pengacara Samuel Peter, yakni Titin.
   
   Menurut Budiartha, vonis ringan terhadap pelaku kejahatan narkoba ini tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. Selain itu, lanjut Budiartha, pelaku narkoba akan menganggap hukum di Bali dapat "dibeli". "Pelaku narkoba lainnya akan menganggap hukum dapat "dibeli"," tandasnya.
   
   Guna menanggulangi agar di kemudian hari tidak terjadi lagi vonis ringan, Budiartha menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. "Kami akan segera melakukan koordinasi, sehingga tidak ada lagi hukuman ringan untuk pelaku kejahatan narkoba," tuturnya.
  
    Ia menambahkan, vonis ringan ini tidak sesuai dengan semangat UU No 35/2009 Tentang Narkotika. "Dalam UU itu sudah ada rambu-rambu agar jaksa dan hakim harus menuntut hukuman maksimal," paparnya.
  
   "Hukuman ini berbeda sekali dengan di negara lain seperti Malaysia yang memberikan ganjaran hukuman mati," imbuhnya.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar