DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: - Tindakan
Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Denpasar yang ikut menjadi pemohon
pedamping "gugatan" pailit PT Dwimas Andalan Bali (DAB) bersama PT Karsa
Industama Mandiri (KIM) ke Pengadilan Niaga Surabaya beberapa waktu
lalu dinilai kurang tepat dan gegabah. Hal ini karena PT DAB tidak
pernah mengalami kredit macet di BNI 46 Denpasar.
"PT
DAB tidak pernah mengalami kredit macet, sehingga kurang tepat jika BNI
46 ikut menjadi pemohon pendamping PT KIM untuk "mempailitkan" PT DAB
di Pengadilan Niaga Surabaya," tegas Agus Samijaya, kuasa hukum pemilik
104 unit rumah susun (rusun) di Bali Kuta Residence (BKR) di Kuta,
Kamis (10/5), di Denpasar.
Sebagaimana
diberitakan, 104 unit rusun ini ikut dilelang diantara 193 rusun oleh
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar beberapa waktu
lalu, menyusul adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya No
20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Agustus 2011.
Menurut
Agus, 104 unit rusun itu tidak seharusnya ikut menjadi "korban"
pelelangan itu, karena 104 unir rusun ini tidak menjadi agunan di BNI 46
Denpasar. "104 rusun ini sudah dibayar lunas oleh pembeli dan tidak
dijadikan agunan oleh PT DAB di BNI 46 Denpasar, sehingga tidak boleh
ikut dilelang," tegasnya.
Berkaitan dengan
hal ini Agus juga sudah mengirim surat somasi ke kantor lelang negara
Denpasar. Agus menjelaskan, tindakan yang ikut melelang 104 unit rusun
ini kurang tepat, karena masih dalam sengketa di pengadilan. PT DAB,
lanjut Agus, hanya menjaminkan 89 unit rusun ke BNI 46 Denpasar.
disomasi karena dinilai
disomasi karena dinilai
Perkara
ini berawal tindakan PT KIM yang merasa memiliki piutang di PT DAB.
Karena merasa tagihannya tidak dibayarkan PT DAB, PT KIM dengan pemohon
pendamping BNI 46 Denpasar kemudian mengajukan "gugatan" pailit PT DAB
ke Pengadilan Niaga Surabaya beberapa waktu lalu yang berbuntut
dilelangnya 193 unit rusun itu. Agus menambahkan, dari 193 sertifikat
hak milik rusun BKR itu, ternyata hanya 89 unit saja milik PT DAB.
Sedangkan sisanya 104 unit adalah milik para penghuni yang tergabung
dalam perhimpunan penghuni BKR.
"Sebanyak
104 unit rumah susun di BKR itu sudah dibeli penghuni BKR dan dibayar
lunas kepada PT DAB sejak 2008 hingga 2009, jauh sebelum terjadinya
putusan pailit Pengadilan Niaga Surabaya No 20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby
tertanggal 11 Agustus 2011," imbuh Agus.
Atas
dasar ini Agus meminta supaya kantor lelang negara Denpasar membatalkan
pelelangan atau tindakan hukum lainnya yang bertujuan mengalihkan hak
atas objek sengketa milik PT DAB maupun milik para penghuni yang
terhimpun dalam himpunan penghuni BKR.
"Apabila
somasi ini tidak diindahkan, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan
tuntutan maupun upaya hukum lainnya," tandas Agus.
Sementara
itu, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang Denpasar, Andri Rahmawan ketika dikonfirmasi ternyata tidak
bersedia memberikan keterangan karena belum melihat surat somasi dari
Agus tersebut.(Tety)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar