SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 10 Mei 2012

Bank BNI 46 Denpasar Ceroboh "PAILITKAN"PT DAB

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM:  - Tindakan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Denpasar yang ikut menjadi pemohon pedamping "gugatan" pailit PT Dwimas Andalan Bali (DAB) bersama PT Karsa Industama Mandiri (KIM) ke Pengadilan Niaga Surabaya beberapa waktu lalu dinilai kurang tepat dan gegabah. Hal ini karena PT DAB tidak pernah mengalami kredit macet di BNI 46 Denpasar.
 
 "PT DAB tidak pernah mengalami kredit macet, sehingga kurang tepat jika BNI 46 ikut menjadi pemohon pendamping PT KIM untuk "mempailitkan" PT DAB di Pengadilan Niaga Surabaya," tegas Agus Samijaya,  kuasa hukum pemilik 104 unit rumah susun (rusun) di Bali Kuta Residence (BKR) di Kuta, Kamis (10/5), di Denpasar.
  
 Sebagaimana diberitakan, 104 unit rusun ini ikut dilelang diantara 193 rusun oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar beberapa waktu lalu, menyusul adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya No 20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Agustus 2011. 
  
 Menurut Agus, 104 unit rusun itu tidak seharusnya ikut menjadi "korban" pelelangan itu, karena 104 unir rusun ini tidak menjadi agunan di BNI 46 Denpasar. "104 rusun ini sudah dibayar lunas oleh pembeli dan tidak dijadikan agunan oleh PT DAB di BNI 46 Denpasar, sehingga tidak boleh ikut dilelang," tegasnya.
  
 Berkaitan dengan hal ini Agus juga sudah mengirim surat somasi ke kantor lelang negara Denpasar. Agus menjelaskan, tindakan yang ikut melelang 104 unit rusun ini kurang tepat, karena masih dalam sengketa di pengadilan. PT DAB, lanjut Agus, hanya menjaminkan 89 unit rusun ke BNI 46 Denpasar. 
disomasi karena dinilai
  
 Perkara ini berawal tindakan PT KIM yang merasa memiliki piutang di PT DAB. Karena merasa tagihannya tidak dibayarkan PT DAB, PT KIM dengan pemohon pendamping BNI 46 Denpasar kemudian mengajukan "gugatan" pailit PT DAB ke Pengadilan Niaga Surabaya beberapa waktu lalu yang berbuntut dilelangnya 193 unit rusun itu.  Agus menambahkan, dari 193 sertifikat hak milik rusun BKR itu, ternyata hanya 89 unit saja milik PT DAB. Sedangkan sisanya 104 unit adalah milik para penghuni yang tergabung dalam perhimpunan penghuni BKR.
  
 "Sebanyak 104 unit rumah susun di BKR itu sudah dibeli penghuni BKR dan dibayar lunas kepada PT DAB sejak 2008 hingga 2009, jauh sebelum terjadinya putusan pailit  Pengadilan Niaga Surabaya No 20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Agustus 2011," imbuh Agus.
  
 Atas dasar ini Agus meminta supaya kantor lelang negara Denpasar membatalkan pelelangan atau tindakan hukum lainnya yang bertujuan mengalihkan hak atas objek sengketa milik PT DAB maupun milik para penghuni yang terhimpun dalam himpunan penghuni BKR.
 
  "Apabila somasi ini tidak diindahkan, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan tuntutan maupun upaya hukum lainnya," tandas Agus.
 
  Sementara itu, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, Andri Rahmawan ketika dikonfirmasi ternyata tidak bersedia memberikan keterangan karena belum melihat surat somasi dari Agus tersebut.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar