SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 09 Mei 2012

Wacana Pemerintah Memasarkan Premix Hasil Campuran ,melawan UU Migas

JAKARTA,EXTREMMEPOINT.COM: - Pemerintah dekat ini akan  mengembangkan bahan bakar minyak campuran pertamax di Mix (dicampur)  premium dengan hasil Produksi  Premix serta akan dijual ke masyarakat umum.

Praktisi sekaligus Pengamat  Energi Kurtubi menyatakan , “Menurut hem
at saya, wacana itu sebaiknya tidak dikembangkan dan pemerintah lebih baik berkonsentrasi mengurangi subsidi BBM dengan cara yang tidak memberatkan rakyat,” kata Kurtubi, Jakarta,14.00 Wib ,Sabtu (7/05/2012).
Sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengusulkan pemakaian premium berangka oktan 90 atau disebut premix untuk menekan besaran subsidi BBM.

Premium berangka oktan 90 tersebut dapat dijual Rp7.250 per liter atau pertengahan harga antara premium 88 sebesar Rp4.500 dan pertamax 92 Rp10.000 per liter, sehingga dengan harga jual premix yang lebih tinggi dibandingkan 88, maka selisih harga yang disubsidi pemerintah menjadi lebih rendah.

“Secara teknis memang tidak ada masalah dalam mencampurkan premium oktan 88 dengan pertamax oktan 92. Tapi bila pencampuran tersebut dilakukan berarti melanggar undang-undang Migas dan disebut juga Tindakan Pidana “OPLOSAN” ,” ungkap Kurtubi.


Ia menambahkan ,”Pemerintah agar berkonsentrasi untuk membangun infrastruktur gas supaya angkutan umum dan mobil pribadi dapat segera pindah ke gas sehingga subsidi BBM dapat ditekan serendah mungkin tanpa menaikkan harga”Jelasnya kepada extremmepoint.com. (Bona)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar