JAKARTA,EXTREMMEPOINT.COM: - Pemerintah dekat ini akan mengembangkan bahan bakar minyak campuran pertamax di Mix (dicampur) premium dengan hasil Produksi Premix serta akan dijual ke masyarakat umum.
Praktisi sekaligus Pengamat Energi Kurtubi menyatakan , “Menurut hemat saya, wacana itu sebaiknya tidak dikembangkan dan pemerintah lebih baik berkonsentrasi mengurangi subsidi BBM dengan cara yang tidak memberatkan rakyat,” kata Kurtubi, Jakarta,14.00 Wib ,Sabtu (7/05/2012).
Praktisi sekaligus Pengamat Energi Kurtubi menyatakan , “Menurut hemat saya, wacana itu sebaiknya tidak dikembangkan dan pemerintah lebih baik berkonsentrasi mengurangi subsidi BBM dengan cara yang tidak memberatkan rakyat,” kata Kurtubi, Jakarta,14.00 Wib ,Sabtu (7/05/2012).
Sebelumnya
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo
mengusulkan pemakaian premium berangka oktan 90 atau disebut premix
untuk menekan besaran subsidi BBM.
Premium berangka oktan 90 tersebut dapat dijual Rp7.250 per liter atau pertengahan harga antara premium 88 sebesar Rp4.500 dan pertamax 92 Rp10.000 per liter, sehingga dengan harga jual premix yang lebih tinggi dibandingkan 88, maka selisih harga yang disubsidi pemerintah menjadi lebih rendah.
“Secara teknis memang tidak ada masalah dalam mencampurkan premium oktan 88 dengan pertamax oktan 92. Tapi bila pencampuran tersebut dilakukan berarti melanggar undang-undang Migas dan disebut juga Tindakan Pidana “OPLOSAN” ,” ungkap Kurtubi.
Ia menambahkan ,”Pemerintah agar berkonsentrasi untuk membangun infrastruktur gas supaya angkutan umum dan mobil pribadi dapat segera pindah ke gas sehingga subsidi BBM dapat ditekan serendah mungkin tanpa menaikkan harga”Jelasnya kepada extremmepoint.com. (Bona)
Premium berangka oktan 90 tersebut dapat dijual Rp7.250 per liter atau pertengahan harga antara premium 88 sebesar Rp4.500 dan pertamax 92 Rp10.000 per liter, sehingga dengan harga jual premix yang lebih tinggi dibandingkan 88, maka selisih harga yang disubsidi pemerintah menjadi lebih rendah.
“Secara teknis memang tidak ada masalah dalam mencampurkan premium oktan 88 dengan pertamax oktan 92. Tapi bila pencampuran tersebut dilakukan berarti melanggar undang-undang Migas dan disebut juga Tindakan Pidana “OPLOSAN” ,” ungkap Kurtubi.
Ia menambahkan ,”Pemerintah agar berkonsentrasi untuk membangun infrastruktur gas supaya angkutan umum dan mobil pribadi dapat segera pindah ke gas sehingga subsidi BBM dapat ditekan serendah mungkin tanpa menaikkan harga”Jelasnya kepada extremmepoint.com. (Bona)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar