EXTREMMEPOINT.COM : -
Sidang Perkara Narkoba dengan Terdakwa Dafit Bagio asal Warga
Tembaan Surabaya yang di Vonis 1 tahun penjara oleh Simbolon SH, Kamis
(10/05) PN Surabaya, menuai pertanyaan Besar ditubuh Publik? Karena
Vonis Majelis Hakim ini dianggap sudah menyeleweng dari pada
Undang-undang Narkotika Golongan satu.
Dalam Amar Putusan yang dibacakan Simbolon, Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Narkotika golongan satu,
sesuai Pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009, karena terbukti
menyimpan Sabu seberat 0,5 gram diruko Jalan Tembaan Surabaya tempat
terdakwa berdiam.
Ironisnya,
yang sebetulnya pasal 127 digunakan untuk menjerat terdakwa, namun
bagi Simbolon digunakan pasal karet, yaitu pasal 112. Sehingga dengan
pasal ini Vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa bisa beralasan. Dan
dibalik Vonis Dafit ini diduga kuat ada Permainan Markus (Makelar
kasus) dengan majelis hakim.
Amat
disayangkan Bila menerapkan hukum seperti ini terus-menerus Terjadi di
PN Surabaya, maka akan berdampak pula yang tidak baik, bagi proses
penanganan hukum lainnya. Putusan Simbolon ini sangat bertentangan
dengan KUHP yang mengatur Tentang Narkotika golongan satu ancamannya 4
tahun penjara, dan minimalnya 3,5 tahun penjara.
Saat
palu dijatuhkan oleh Simbolon yang memutuskan Terdakwa Dafit 1 tahun
penjara, terdakwa terlihat sangat gembira dan santai diruang sidang.
Mengapa kalau minimal 3,5 tahun penjara, Ada apa,,sampai Simbolon hanya
memutuskan Terdakwa hanya 1 tahun penjara? Apakah semua ini karena
rupiah? (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar