SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 17 Mei 2012

Dibalik Putusan Dafit "Rembang Pati" Berbunyi

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang Perkara  Narkoba dengan Terdakwa  Dafit Bagio  asal  Warga Tembaan Surabaya yang di Vonis 1 tahun penjara oleh Simbolon  SH, Kamis (10/05) PN Surabaya, menuai pertanyaan Besar ditubuh Publik? Karena Vonis Majelis Hakim ini dianggap sudah menyeleweng dari pada Undang-undang Narkotika Golongan satu. 
Dalam Amar Putusan yang dibacakan Simbolon, Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  Undang-undang Narkotika golongan satu, sesuai Pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009, karena terbukti  menyimpan Sabu seberat 0,5 gram  diruko Jalan Tembaan Surabaya  tempat terdakwa berdiam.
Ironisnya, yang sebetulnya pasal 127 digunakan untuk menjerat  terdakwa, namun bagi Simbolon digunakan pasal karet, yaitu pasal 112. Sehingga dengan pasal ini Vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa bisa beralasan. Dan dibalik Vonis Dafit ini diduga kuat ada Permainan Markus (Makelar kasus) dengan majelis hakim.
Amat disayangkan Bila menerapkan hukum seperti ini terus-menerus Terjadi di PN Surabaya, maka akan berdampak pula yang tidak baik, bagi  proses penanganan  hukum lainnya. Putusan Simbolon ini sangat bertentangan dengan KUHP yang mengatur Tentang Narkotika golongan satu ancamannya 4 tahun penjara, dan minimalnya 3,5 tahun penjara.
Saat palu dijatuhkan oleh Simbolon yang memutuskan Terdakwa Dafit  1 tahun penjara, terdakwa terlihat sangat gembira dan santai diruang sidang. Mengapa kalau minimal 3,5 tahun penjara, Ada apa,,sampai Simbolon hanya memutuskan Terdakwa hanya 1 tahun penjara? Apakah semua ini karena rupiah? (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar