SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 21 Mei 2012

Wartawan Gadungan Merusak Profesi Mulia Jurnalis

EXTREMMEPOINT.COM : -  Wartawan gadungan bergentayangan mencari mangsa di sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Malang dan mengakibatkan sebanyak 15 lembaga menjadi korban pemerasan. Mereka dalam aksinya menggunakan mobil Avanza warna Silver dengan Nopol S 1897 Q.
Sebanyak 15 Lembaga SMP (Sekolah Menengah Pertama) Swasta dipinggiran Desa terpencil di Kabupaten Malang menjadi korban pemerasan dari gerombolan PREMAN yang mengaku dirinya wartawan harian lokal terbitan Surabaya Jawa Timur. Mereka (SMP) dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang pada Pelaku yang jika ditotal mencapai nilai belasan juta Rupiah.
Ketika saat 65 Lembaga SMP Swasta mengadakan konsolidasi dan saling curhat di SMK Budi Mulya, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang maka terungkaplah pengakuan dari beberapa SMP itu yang resah oleh adanya PREMAN mengaku sebagai wartawan untuk memerasnya.
Menurut Suratmin, Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang mengatakan, “Kami didatangi 5 sampai 6 orang. Badannya besar dan kekar. Mereka awalnya datang dan tanya-tanya bangunan sekolah. Ujung-ujungnya, minta uang yang nominalnya mereka tentukan, “ jelasnya pada extremmepoint.com, Kamis (17/05)
Dia menambahkan, “Preman-preman ini berpura-pura menanyakan dana bantuan dari Block Grand. Saat ditanya dari media mana, Pelaku justru marah sembari menunjukkan id card tugas jurnalistiknya. Karena kesalnya terpaksa memberinya uang sebesar Rp 1,5 juta kondisi dirumah karena mereka tak bias menemui dikantornya,” tambahnya dengan suara kecewa.
Menurut Munaryanto, Kepala Sekolah SMP Dharma Wanita 1, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang mengatakan, “Kami sudah curiga kalau mereka wartawan abal-abal. Karena saat datang ke sekolah tampilannya tidak mencerminkan seorang wartawan,” katanya.
Menurut Redaksi Extremmepoint.com mengatakan, Ini sangat memalukan bagi dunia jurnalis, karena seorang jurnalis pantang menerima pemberian dalam bentuk apapun diluar perusahaannya. Hal ini melanggar Kode Etik Jurnalis Pasal 6. Dan kami sangat setuju sekali untuk secepatnya dilaporkan pada pihak Kepolisian terdekat karena rananya Pidana dan sudah melanggar aturan KUHP Pasal 368 ayat (1) jo 365 (2).
Sebenarnya pihak Korban tidak perlu memberikan uang pada wartawan gadungan atau Preman tersebut karena tidak adanya kesalahan apapun yang dilakukannya dalam melaksanakan tugas, jika itu benar!!. Dan pemberian itu memberikan pandangan kepada masyarakat yang mengetahui, mendengar dan juga melihat justru akan terbalik untuk menanggapi secara negatif.
Kami himbau kepada kalangan masyarakat, Pengusaha, Instansi, Institusi ataupun Lembaga dan lainnya janganlah memberikan sesuatu yang berupa barang atau uang kepada Jurnalis untuk tidak memberitakan kebenaran yang ada karena perbuatan itu sudah merupakan SUAP. Dan kepada jurnalis janganlah jadi Pelacur dan Budak bagi kepentingan mereka. Ingat Jurnalis sebagai Control Sosial, dan mempunyai posisi sebagai Tiang Demokrasi. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar