EXTREMMEPOINT.COM : - Wartawan
gadungan bergentayangan mencari mangsa di sekolah-sekolah swasta di
Kabupaten Malang dan mengakibatkan sebanyak 15 lembaga menjadi korban
pemerasan. Mereka dalam aksinya menggunakan mobil Avanza warna Silver dengan Nopol S 1897 Q.
Sebanyak 15 Lembaga SMP (Sekolah Menengah Pertama) Swasta dipinggiran Desa terpencil di Kabupaten Malang menjadi korban pemerasan dari gerombolan PREMAN
yang mengaku dirinya wartawan harian lokal terbitan Surabaya Jawa
Timur. Mereka (SMP) dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang pada Pelaku
yang jika ditotal mencapai nilai belasan juta Rupiah.
Ketika
saat 65 Lembaga SMP Swasta mengadakan konsolidasi dan saling curhat di
SMK Budi Mulya, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang maka terungkaplah
pengakuan dari beberapa SMP itu yang resah oleh adanya PREMAN mengaku sebagai wartawan untuk memerasnya.
Menurut
Suratmin, Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Kalipare, Kecamatan Kalipare,
Kabupaten Malang mengatakan, “Kami didatangi 5 sampai 6 orang. Badannya
besar dan kekar. Mereka awalnya datang dan tanya-tanya bangunan
sekolah. Ujung-ujungnya, minta uang yang nominalnya mereka tentukan, “
jelasnya pada extremmepoint.com, Kamis (17/05)
Dia
menambahkan, “Preman-preman ini berpura-pura menanyakan dana bantuan
dari Block Grand. Saat ditanya dari media mana, Pelaku justru marah
sembari menunjukkan id card tugas jurnalistiknya. Karena kesalnya
terpaksa memberinya uang sebesar Rp 1,5 juta kondisi dirumah karena
mereka tak bias menemui dikantornya,” tambahnya dengan suara kecewa.
Menurut
Munaryanto, Kepala Sekolah SMP Dharma Wanita 1, Kecamatan Sumber
Pucung, Kabupaten Malang mengatakan, “Kami sudah curiga kalau mereka
wartawan abal-abal. Karena saat datang ke sekolah tampilannya tidak
mencerminkan seorang wartawan,” katanya.
Menurut Redaksi Extremmepoint.com mengatakan, Ini
sangat memalukan bagi dunia jurnalis, karena seorang jurnalis pantang
menerima pemberian dalam bentuk apapun diluar perusahaannya. Hal ini
melanggar Kode Etik Jurnalis Pasal 6. Dan kami sangat setuju sekali
untuk secepatnya dilaporkan pada pihak Kepolisian terdekat karena
rananya Pidana dan sudah melanggar aturan KUHP Pasal 368 ayat (1) jo
365 (2).
Sebenarnya
pihak Korban tidak perlu memberikan uang pada wartawan gadungan atau
Preman tersebut karena tidak adanya kesalahan apapun yang dilakukannya
dalam melaksanakan tugas, jika itu benar!!. Dan pemberian itu
memberikan pandangan kepada masyarakat yang mengetahui, mendengar dan
juga melihat justru akan terbalik untuk menanggapi secara negatif.
Kami
himbau kepada kalangan masyarakat, Pengusaha, Instansi, Institusi
ataupun Lembaga dan lainnya janganlah memberikan sesuatu yang berupa
barang atau uang kepada Jurnalis untuk tidak memberitakan kebenaran
yang ada karena perbuatan itu sudah merupakan SUAP. Dan kepada jurnalis
janganlah jadi Pelacur dan Budak bagi kepentingan mereka. Ingat
Jurnalis sebagai Control Sosial, dan mempunyai posisi sebagai Tiang
Demokrasi. (TIMSUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar