EXTREMMEPOINT.COM : - Pemda (Pemerintah Daerah) hendaknya tidak memberikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan mudah kepada perusahaan pertambangan.
Pemda dalam memberikan IUP haruslah jeli dan tidak asal saja memberikan karena
hal tersebut akan berdampak negatif terhadap tambang itu sendiri. Pemda
juga mesti bekerjasama dengan Ahli Pertambangan untuk prediksikan
tentang jangka waktu berapa tahun tambang itu dapat diambil.
Menurut
Kepala Badan Kebujakan Fiskal (BKF), Bambang Brojonegoro mengatakan,
“Harusnya yang benar-benar berpotensi diberikan IUP itu, harus dilihat
ada potensi baru diberikan IUP, mungkin yang terjadi adanya euforia,
artinya berlomba-lomba ada tambang, potensi dikit langsung dikasih
izin. Nah, yang jadi masalah yang punya izin sebelumnya diambil diganti
izin yang baru, karena Bupatinya baru mungkin. Ada yang bilang kabupaten
ini kasih ini, jadi tumpang tindih, akhirnya jumlahnya jadi tidak
terkendali, ribuan IUP yang keluar,” jelasnya pada extremmepoint.com di Gedung Kementrian Keuangan, Jakarta. Kamis (24/05).
Dia
menambahkan, “Masalahnya, mineral kita bukan yang terbesar di dunia dan
bukan renewable, nanti dalam waktu singkat sudah habis. Istilahnya
genarasi saya saja yang dapat, kalian dapat tanah bolong,” tambahnya.
Saat ini banyak terjadi tumpang tindih IUP yang diberikan oleh Pemda maka jumlah IUP yang beredar pun menjadi tidak terkendali.
Dengan
sulitnya sebuah perusahaan pertambangan mendapatkan IUP, maka akan
membantu melakukan penghematan terhadap sumber energi di Indonesia
sehingga generasi penerus kedepannya juga dapat merasakan. (BON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar