SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 25 Mei 2012

Surabaya Central Korupsi Terbesar Di Jatim

EXTREMMEPOINT.COM : - Kota Surabaya menduduki ranking terbanyak Pejabat yang melakukan Korupsi terbukti perkara yang dilaporkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sejak diresmikannya Pengadilan Tipikor Surabaya pada 17 Desember 2010 lalu amat jelas jika tren korupsi di Kota Surabaya masih mendominasi disbanding dengan kota besar di Jawa Timur.
Dalam catatan Pengadilan Tipikor Surabaya sudah menerima 14 perkara korupsi dari dua lembaga Kejaksaan (Kejari Surabaya-Kejari Tanjung Perak). Salahsatunya ditangani Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni perkara korupsi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perkara tersebut paling banyak menyeret beberapa Pejabat Pemkot Surabaya.
Kota Sidoarjo menempati raking 3 (tiga). Kejari Sidorajo telah melimpahkan 10 berkas perkara korupsi. Disusul Situbondo dan Probolinggo masing-masing lima perkara korupsi.
Menurut Suhadak, Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi mengatakan, “Laporan tindak pidana korupsi di Jatim yang paling banyak memang Kota Surabaya,” katanya pada extremmepoint,com dikantornya. Selasa (23/05)
Dia menambahkan, “Perkara-perkara korupsi tersebut merupakan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. Kami juga baru saja menerima berkas perkara dari dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan yang ditangani oleh Kejari Tanjung Perak,” tambahnya.
“Untuk kota-kota yang lainnya seperti Gresik, Banyuwangi, Malang, Kediri, Madiun, dan Bondowoso telah melimpahkan perkara korupsi ke kami, namun tidak lebih dari 5 perkara,” tandasnya.
Madura terlihat kosong. “Bisa saja hal itu dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh pihak Kejati. Jadi berkas perkara korupsi yang seharusnya ditangani di Pengadilan Tipikor Surabaya, hanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat,” jelasnya.
“Bayangkan saja, antara perkara yang keluar dan perkara yang masuk tak sebanding. Rata-rata hakim tipikor memerlukan waktu 120 hari untuk menyelesaikan satu perkara korupsi, sedangkan dalam waktu 120 hari itu perkara yang dilimpahkan ke kami bisa mencapai 3 sampai 4 perkara. Hingga sampai hakim harus pulang mencapai pukul 9 malam,” pungkasnya.
Perlu jadi perhatian sesungguhnya Pengadilan Tipikor masih kekurangan Hakim Add Hock dalam persidangan. Selain jumlah Hakim yang terbatas, ruang sidang hanya memiliki dua, kondisi seperti ini mengharuskan saksi, terdakwa dan Hakim menunggu hingga sore untuk bersidang. (ROB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar