DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: - Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar disomasi karena
dinilai telah melelang objek yang masih dalam sengketa di pengadilan,
yakni 104 unit rumah susun yang terletak di Bali Kuta Residence (BKR) di
Kuta, Bali.
Somasi itu dilayangkan Agus Samijaya, kuasa hukum para pemilik 104 rumah susun di BKR melalui surat bernomor 22/PL/BBHY/IV/2012
tertanggal 8 Mei 2012. "Kami mensomir kepala kantor leleng negara agar
dapat memberikan salinan lengkap dokumen lelang. Karena secara faktual
subjek maupun objek yang dilelang beberapa waktu lalu masih dalam
sengketa di pengadilan," ujar Agus Samijaya, Rabu (9/5), di Denpasar.
Perkara ini berawal dari adanya kredit PT Dwimas Andalan Bali (DAB) ke
Bank Negara Indonesia (BNI) 46. Dalam hal ini PT DAB menjaminkan
sebanyak 193 Sertifikat Hak Milik rumah susun di BKR. Dalam
perjalanannya PT DAB tidak mampu melunasi hutangnya dan dinyatakan
pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya No
20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Agustus 2011.
Karena kredit macet, BNI 46 melalui kantor lelang negara Denpasar
akhirnya melelang rumah susun yang dijadikan agunan kredit itu beberapa
waktu lalu.
Menurut Agus, dari 193
sertifikat hak milik rumah susun BKR itu, ternyata hanya 89 unit saja
milik PT DAB. Sedangkan sisanya 104 unit adalah para penghuni yang
tergabung dalam perhimpunan penghuni BKR.
"Sebanyak 104 unit rumah susun di BKR itu sudah dibeli penghuni BKR dan
dibayar lunas kepada PT DAB sejak 2008 hingga 2009, jauh sebelum
terjadinya putusan pailit Pengadilan Niaga Surabaya No
20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Agustus 2011," imbuh Agus.
Atas dasar ini Agus meminta supaya kantor lelang negara Denpasar
membatalkan pelelangan atau tindakan hukum lainnya yang bertujuan
mengalihkan hak atas objek sengketa milik PT DAB maupun milik para
penghuni yang terhimpun dalam himpunan penghuni BKR.
"Apabila somasi ini tidak diindahkan, dengan sangat terpaksa kami akan
melakukan tuntutan maupun upaya hukum lainnya," tandas Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, Andri Rahmawan ketika dikonfirmasi
ternyata tidak bersedia memberikan keterangan karena belum melihat surat
somasi dari Agus tersebut.(Tety)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar