SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : -
Boedi Julyanto (40) Warga asal Sidoarjo yang tersandung kasus penipuan
beras sebanyak 1200 Ton milik Yopi Yulyanto kembali memasuki tahap
keterangan saksi Korban Yopi pada Senin (07/05)di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
Suasana sidang kali ini terasa lain dari sidang-sidang sebelumnya disebabkan keterangan
saksi korban dinilai Terdakwa hanya mengada-ngada ailias rekayasa.
”Pak hakim dianya (Yopi), tidak berperilaku kemanusiaan, karena sama
Saya dianya memberikan bunga lebih dari pada perjanjian Yang sudah
disepakati bersama dan juga Atas kasus ini saya harus relah berpisah
dengan Istri dan Anak saya, yang baru saja lahir, jadi saya merasa
diperas olehnya. Maka Saya meminta kepada Pak hakim untuk
mempertimbangkan keterangannya(Yopi),” Bantah Terdakwa Boedi sambil
meneteskan air mata diruang sidang.
Sedangkan menurut Kuasa hukum Terdakwa Toenir SH seusai sidang kepada extremmepoint.com
bahwa membelitnya perkara Pidana tersebut membuat ia memohon kepada
majelis hakim untuk menunda kasus pidananya dulu dan meneruskan
Perdatanya yang sedang berjalan ,” kata Kuasa Hukum yang berpengalaman
segudang ini di PN Surabaya.
Namun
perlu diketahui, perseteruan antara kedua pengusaha, Boedi dan Yopi ini
bermula pada pertengahan April sampai awal Mei 2012, yang mana beras
milik Yopi yang dikirim ke Boedi sebanyak 1200 Ton dibayar oleh Boedi
dengan memakai Bilyet Giro (BG) kosong hal itu terbukti, saat jatuh
tempo BG tersebut akan dicairkan oleh Korban Yopi ke Bank, ternyata
pihak Bank mengkleim, bahwa BG atas nama Terdakwa tersebut kosong alias
Abal-abal sehingga atas penipuan Boedi ini, korban mengalami kerugian
sebesar Rp 6 miliar.
Karena
merasa ditipu, korbanpun melaporkan penipuan Terdakwa ini ke Polda Jawa
Timur. selama dalam proses persidangan Terdakwa hanya tertunduk diam
dan membisu saja. Namun pada Senin (07/05) saat sidang Terdakwa Boedi
kembali digelar, yang terlihat diruang sidang hanya sekali-kali terdakwa
bisa membantah Keterangan saksi korban. Halal ini ditonjolkan
seakan-akan dirinya (Boedi) tak bersalah. Sehingga dirinya membela
diri.
“
Saya menjerat Terdakwa dengan dua Pasal yaitu 372 dan 374 dengan
ancaman 4 tahun penjara,” kata Samsuri SH dari KejaksaanTinggi Jawa
timur kepada extremmepoint.com seusai sidang di PN Surabaya. (ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar