SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 09 Mei 2012

Bos Beras Jadi Pesakitan di PN Surabaya

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Boedi Julyanto (40) Warga asal Sidoarjo yang tersandung kasus penipuan beras sebanyak 1200 Ton milik Yopi Yulyanto kembali memasuki tahap keterangan saksi Korban Yopi pada Senin (07/05)di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Suasana sidang kali ini terasa lain dari sidang-sidang sebelumnya disebabkan keterangan saksi  korban dinilai Terdakwa hanya mengada-ngada ailias rekayasa. ”Pak hakim dianya (Yopi), tidak berperilaku kemanusiaan, karena sama Saya dianya memberikan bunga lebih dari pada perjanjian Yang sudah disepakati bersama dan juga Atas kasus ini saya harus relah berpisah dengan Istri dan Anak saya, yang baru saja lahir, jadi saya merasa diperas olehnya. Maka Saya meminta kepada Pak hakim untuk mempertimbangkan keterangannya(Yopi),” Bantah Terdakwa Boedi sambil meneteskan air mata diruang sidang. 
Sedangkan menurut Kuasa hukum Terdakwa Toenir SH seusai sidang kepada extremmepoint.com bahwa membelitnya perkara Pidana tersebut membuat ia memohon kepada majelis hakim untuk menunda kasus pidananya dulu dan meneruskan Perdatanya  yang sedang berjalan ,” kata Kuasa Hukum yang berpengalaman segudang ini di PN Surabaya.
Namun perlu diketahui, perseteruan antara kedua pengusaha, Boedi dan Yopi ini bermula pada pertengahan April sampai awal Mei 2012, yang mana beras milik Yopi yang dikirim ke Boedi sebanyak 1200 Ton dibayar oleh Boedi dengan memakai Bilyet Giro (BG) kosong hal itu terbukti, saat jatuh tempo BG tersebut akan dicairkan oleh Korban Yopi ke Bank, ternyata pihak Bank mengkleim, bahwa BG atas nama Terdakwa tersebut kosong alias Abal-abal sehingga atas penipuan Boedi ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 miliar.
Karena merasa ditipu, korbanpun melaporkan penipuan Terdakwa ini ke Polda Jawa Timur. selama dalam proses persidangan Terdakwa hanya tertunduk diam dan membisu saja. Namun pada Senin (07/05) saat sidang Terdakwa Boedi kembali digelar, yang terlihat diruang sidang hanya sekali-kali terdakwa bisa membantah Keterangan saksi korban. Halal ini ditonjolkan seakan-akan  dirinya (Boedi) tak bersalah. Sehingga dirinya membela diri.
“ Saya menjerat Terdakwa dengan dua Pasal yaitu 372 dan 374 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Samsuri SH dari KejaksaanTinggi Jawa timur kepada extremmepoint.com seusai sidang di PN Surabaya. (ROBBY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar