SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 30 Juni 2012

7 Orang Extrenal Finance Ditangkap Polisi

EXTREMMEPOINT.COM : - Petugas Polres Bojonegoro telah mengamankan 7 orang Debtcolektor (Penagih Hutang), diantaranya terdapat Mantan Kades Sranak Kecamatan Trucuk Kabupatren Bojonegoro.
Awal kejadian, Abdul Hakim (15) pelajar asal Bojonegoro, bersama dengan Risma Zakaria (15) bermaksud melihat pertandingan sepak bola di Stadion Letjen H Soedirman yang mengendarai Honda Revo Nopol AD 3407 RT ketika akan membeli rokok, korban dihentikan dan dipaksa untuk masuk kedalam mobil tersangka, Avansa warna Silver S 1682 AI serta dianiaya.
Menurut AKBP Rakhmad Setyadi, Kapolres Bojonegoro mengatakan, “Satu tersangka ini mantan Kades Sranak Kecamatan Trucuk,” katanya pada extremmepoint.com, Kamis (28/06)
Dia menambahkan, “Penarikan dengan model depkolektor sudah tidak jamannya lagi dan polisi sendiri punya protap jaminan fudisia, tidak masing-masing pihak berjalan sendiri-sendiri. Modusnya akan mengambil barang dengan paksa, para tersangka ini mengaku jika sekali narik motor mendapat imbalan dari finance sekitar Rp 700ribu,” tambahnya.
“Didalam mobil itu korban dianiaya oleh dua orang terlapor dengan menggunakan sepatu, kemudian kejadian tersebut diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Purwosari,” pungkasnya.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim mengatakan, “Hal seperti itulah yang perlu dapat perhatian oleh pihak Kepolisian karena pihak Finance yang dibantu oleh eksternalnya sudah banyak meresahkan masyarakat dan tidak mengindahkan harkat dan martabat Konsumen,” katanya pada extremmepoint.com (28/06) 19.00 Wib.
“Sebenarnya banyak cara untuk menyelesaikan perkara wanprestasi ini, tetapi karena terdesak oleh sistem ekonomi perusahaan sehingga hukum dikesampingkan, seharusnya petugas polisi juga memeriksa pihak finance karena tanpa Surat Kuasa yang dikeluarkan tidak mungkin itu terjadi. Bukti surat kuasa tersebut sudah menunjukkan unsur Pidananya,” tambahnya.
Tujuh tersangka tersebut dapat dijerat dengan KUHP Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun serta para tersangka juga harus didampingi seorang Lawyer (Pengacara).
Meski tersangka sempat dikejar oleh petugas kepolisian akhirnya mereka berhasil dihadang di Jalan MH Thamrin Bojonegoro. Petugas berhasil membekuk 7 orang debtcolektor nakal yang merampas motor dan menganiaya konsumen kemarin sore itu.
Adapun 7 tersangka tersebut : 1. Eka Sawiji (47) Desa Sumberarum, Kecamatan Dander Bojonegoro, 2. Udik Priyanto (41) Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 3. Rois Aam (33) Jalan Brigjen Sutoyo brigjen Sutoyo, 4. Didik Fianofita (32) Desa Canggu Kecamatan Badas Kediri, 5. Dodik Yhandriyana (32) Desa Banaran Kecamatan Kauman, Tulungagung, 6. Hermanto (28) Desa Ngrayong Kecamatan Plumpang Tuban, 7. Yuda Bhastiri (28) Desa Sandingrowo Kecamatan Soko Tuban. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar