EXTREMMEPOINT.COM : - Petugas
Polres Bojonegoro telah mengamankan 7 orang Debtcolektor (Penagih
Hutang), diantaranya terdapat Mantan Kades Sranak Kecamatan Trucuk
Kabupatren Bojonegoro.
Awal kejadian, Abdul Hakim (15) pelajar asal Bojonegoro, bersama dengan Risma Zakaria (15)
bermaksud melihat pertandingan sepak bola di Stadion Letjen H Soedirman
yang mengendarai Honda Revo Nopol AD 3407 RT ketika akan membeli rokok,
korban dihentikan dan dipaksa untuk masuk kedalam mobil tersangka,
Avansa warna Silver S 1682 AI serta dianiaya.
Menurut
AKBP Rakhmad Setyadi, Kapolres Bojonegoro mengatakan, “Satu tersangka
ini mantan Kades Sranak Kecamatan Trucuk,” katanya pada extremmepoint.com, Kamis (28/06)
Dia
menambahkan, “Penarikan dengan model depkolektor sudah tidak jamannya
lagi dan polisi sendiri punya protap jaminan fudisia, tidak
masing-masing pihak berjalan sendiri-sendiri. Modusnya akan mengambil
barang dengan paksa, para tersangka ini mengaku jika sekali narik motor
mendapat imbalan dari finance sekitar Rp 700ribu,” tambahnya.
“Didalam
mobil itu korban dianiaya oleh dua orang terlapor dengan menggunakan
sepatu, kemudian kejadian tersebut diketahui oleh warga dan dilaporkan
ke Polsek Purwosari,” pungkasnya.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim
mengatakan, “Hal seperti itulah yang perlu dapat perhatian oleh pihak
Kepolisian karena pihak Finance yang dibantu oleh eksternalnya sudah
banyak meresahkan masyarakat dan tidak mengindahkan harkat dan martabat
Konsumen,” katanya pada extremmepoint.com (28/06) 19.00 Wib.
“Sebenarnya
banyak cara untuk menyelesaikan perkara wanprestasi ini, tetapi karena
terdesak oleh sistem ekonomi perusahaan sehingga hukum dikesampingkan,
seharusnya petugas polisi juga memeriksa pihak finance karena tanpa
Surat Kuasa yang dikeluarkan tidak mungkin itu terjadi. Bukti surat
kuasa tersebut sudah menunjukkan unsur Pidananya,” tambahnya.
Tujuh
tersangka tersebut dapat dijerat dengan KUHP Pasal 170 tentang
pengeroyokan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan
ancaman hukuman diatas 5 tahun serta para tersangka juga harus
didampingi seorang Lawyer (Pengacara).
Meski
tersangka sempat dikejar oleh petugas kepolisian akhirnya mereka
berhasil dihadang di Jalan MH Thamrin Bojonegoro. Petugas berhasil
membekuk 7 orang debtcolektor nakal yang merampas motor dan menganiaya
konsumen kemarin sore itu.
Adapun
7 tersangka tersebut : 1. Eka Sawiji (47) Desa Sumberarum, Kecamatan
Dander Bojonegoro, 2. Udik Priyanto (41) Desa Plandaan Kecamatan
Kedungwaru, Tulungagung, 3. Rois Aam (33) Jalan Brigjen Sutoyo brigjen
Sutoyo, 4. Didik Fianofita (32) Desa Canggu Kecamatan Badas Kediri, 5.
Dodik Yhandriyana (32) Desa Banaran Kecamatan Kauman, Tulungagung, 6.
Hermanto (28) Desa Ngrayong Kecamatan Plumpang Tuban, 7. Yuda Bhastiri
(28) Desa Sandingrowo Kecamatan Soko Tuban. (TIMSUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar