EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang
lanjutan perkara pidana Yolanda dan Aditiya kembali memasuki tahap
agenda Keterangan saksi Kamis(28/06) di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.
Sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang Sebelumnya. Pasalnya Yolanda dan A
ditiya
dengan lantang membantah keterangan saksi Eijen yang menyebutkan, bahwa
barang bukti (BB) Sabu seberat 1,9 gram tersebut adalah milik mereka
berdua. Keterangan saksi Eijen ini dibantah keras oleh kedua terdakwa,
bahkan kedua menuding saksi dan teman-temannya merekayasa penangkapan
atas diri mereka.

Menurut
Yolanda mengatakan, “Saya ditangkap dikost dan dipaksa harus mengakui
Sabu seberat 1,9 gram tersebut itu kepunyaan Saya (Yolanda). Karena
merasa itu bukan milik Saya, maka dengan jujur Saya berkata, itu bukan
milik Saya, namun dengan pengawalan ketat dan dibawa paksaan, hingga
Saya dipukul berkali-kali dari saksi dan teman-temannya, maka dipaksa
harus mengakuinya,” katanya sambil meneteskan Air mata diruang sidang
Kamis (28/06).
Menurut
Kuasa Hukum Yolanda, Lauren Zheidubun SH yang menuding keras, bahwa
penangkapan yang dilakukan saksi Eijen dan teman-temannya atas kedua
kliennya hanya rekayasa dan pula kata Lauren apalagi target operasi (TO)
bukanlah kliennya, melainkan Kartika. Dan BAP yang dibuat penyidik
pernah dibantah oleh saksi yang bernama Ali diruang sidang. Menurut
Ali, “bahwa BAP yang dibuat penyidik salah.” Saksi Eijen memberikan keterangan palsu, sehingga saksi juga perlu diperiksa dalam perkara ini,” katanya kepada extremmepoint.com seusai sidang.
Yolanda
dan Aditiya ditangkap dikostnya dijalan Kedung Anyar gang 2 Nomor 47
Surabaya pada 9 Pebruari 2012, bersama barang buktinya 1,9 gram Sabu,
tipet kaca, bong, alat hisap dan 1 korek api gas. Penangkapan atas
kedua Terdakwa berdasarkan Informasi Masyarakat bahwa dikost tersebut
sering dilakukan transaksi Narkoba, sehingga atas laporan masyarakat
inilah Anggota menindak lanjuti kekost yang dihuni Kartika ini.
Namun saat penggrebekan itu dilakukan Kartika sedang mudik kekampung
halamannya di Malang, sedangkan Yolanda yang saat itu menempati kostnya
Kartika akhirnya dijadikan tumbal oleh Anggota.
Kemudian
Yolanda digilir ke joko dolog jalan A yani Surabaya, untuk mengatur
strategi baru, yang nantinya oleh Anggota, Yolanda harus Menjebak kedua
teman lainnya. Akhirnya kedua teman pun yang tak berdosa ini, juga ikut
ditangkap oleh Anggota. Karena masuk dalam penjebakan Yolanda yang sudah
diseting sedemikian rupa oleh Anngota.
Hal
ini dilakukan Yolanda, karena menurutnya Ia dibawa tekanan dan siksaan
yang dilakukan saksi Eijen dan teman-temannya atas dirinya, sehingga
dengan keterpaksaan Ia melakukan hal tersebut dengan menjebak kedua
Temannya, penangkapan Yolanda CS, dinilai cacat hukum oleh Kuasa hukum
terdakwa, Lauren Zheidubun SH.
Dari
pendekatan kepentingan terdakwa menurut M. Jahja Harahap SH dalam
bukunya yang berjudul pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP
terbitan Sinar Gravika Jakarta 2005. Berpendapat dakwaan yang berbentuk
subsiderita dan dianggap kacau dan menyesatkan bagi terdakwa untuk
membela diri dengan demikian Eksepsi alasan Menyatakan dakwaan tidak
jelas atau kabur (Obscur Libeti) membingungkan (Confuse) atau
Menyesatkan (misleading).
Sehingga
dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan Tidak dapat diterima,
bahwa tindakan jaksa penuntut umum yang mengahdirkan terdakwa dengan
dakwaan alternatif (Subsider) seperti ini jelas-jelas mengangkangi hukum
dan menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau
membingungkan. Maka kata Lauren selaku Kuasa hukum dari Yolanda CS,
agar Vonis nantinya keempat kliennya harus bebas dari tuntutan dakwaan
tersebut. (ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar