SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 30 Juni 2012

Kuasa Hukum Yolanda Protes Keberatan Terhadap JPU

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan perkara pidana Yolanda dan Aditiya kembali memasuki tahap agenda Keterangan saksi Kamis(28/06) di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.
Sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang Sebelumnya. Pasalnya Yolanda dan Aditiya dengan lantang membantah keterangan saksi Eijen yang menyebutkan, bahwa barang bukti (BB) Sabu seberat 1,9 gram tersebut adalah milik mereka berdua. Keterangan saksi Eijen ini dibantah keras oleh kedua terdakwa, bahkan kedua menuding saksi dan teman-temannya merekayasa penangkapan atas diri mereka.
Menurut Yolanda mengatakan, “Saya ditangkap dikost dan dipaksa harus mengakui Sabu seberat 1,9 gram tersebut itu kepunyaan Saya (Yolanda). Karena merasa itu bukan milik Saya, maka dengan jujur Saya berkata, itu bukan milik Saya, namun dengan pengawalan ketat dan dibawa paksaan, hingga Saya dipukul berkali-kali dari saksi dan teman-temannya, maka dipaksa harus mengakuinya,” katanya sambil meneteskan Air mata diruang sidang Kamis (28/06).
Menurut Kuasa Hukum Yolanda, Lauren Zheidubun SH yang menuding keras, bahwa  penangkapan yang dilakukan saksi Eijen dan teman-temannya atas kedua kliennya hanya rekayasa dan pula kata Lauren apalagi target operasi (TO) bukanlah kliennya, melainkan Kartika. Dan BAP yang dibuat penyidik  pernah dibantah oleh  saksi yang bernama Ali diruang sidang. Menurut Ali, “bahwa BAP yang dibuat penyidik salah.”  Saksi Eijen memberikan keterangan palsu, sehingga saksi juga perlu diperiksa dalam perkara ini,” katanya kepada extremmepoint.com seusai sidang.
Yolanda dan Aditiya ditangkap dikostnya dijalan Kedung Anyar gang 2 Nomor 47 Surabaya pada 9 Pebruari 2012, bersama barang buktinya 1,9 gram Sabu, tipet kaca, bong, alat  hisap dan 1 korek api gas. Penangkapan atas kedua Terdakwa berdasarkan Informasi Masyarakat bahwa dikost tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba, sehingga atas laporan masyarakat inilah Anggota menindak lanjuti kekost yang dihuni Kartika ini. Namun saat penggrebekan itu dilakukan Kartika sedang mudik kekampung halamannya di Malang, sedangkan Yolanda yang  saat itu menempati kostnya Kartika akhirnya dijadikan tumbal oleh Anggota. 
Kemudian Yolanda digilir ke joko dolog jalan A yani Surabaya, untuk mengatur strategi baru, yang nantinya oleh Anggota, Yolanda harus Menjebak kedua teman lainnya. Akhirnya kedua teman pun yang tak berdosa ini, juga ikut ditangkap oleh Anggota. Karena masuk dalam penjebakan Yolanda yang sudah diseting sedemikian rupa  oleh  Anngota.
Hal ini dilakukan Yolanda, karena menurutnya Ia dibawa tekanan dan siksaan yang dilakukan saksi Eijen dan teman-temannya atas dirinya, sehingga dengan keterpaksaan Ia melakukan hal tersebut dengan menjebak kedua Temannya, penangkapan Yolanda CS, dinilai cacat hukum oleh Kuasa hukum terdakwa, Lauren Zheidubun SH.
Dari pendekatan kepentingan terdakwa menurut M. Jahja Harahap SH dalam bukunya yang berjudul pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP terbitan Sinar Gravika Jakarta 2005. Berpendapat dakwaan yang berbentuk subsiderita dan dianggap kacau dan menyesatkan bagi terdakwa untuk membela diri dengan demikian Eksepsi alasan Menyatakan dakwaan tidak jelas atau kabur (Obscur Libeti) membingungkan (Confuse) atau Menyesatkan (misleading).
Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan Tidak dapat diterima, bahwa tindakan jaksa penuntut umum yang mengahdirkan terdakwa dengan dakwaan alternatif (Subsider) seperti ini jelas-jelas mengangkangi hukum dan menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau membingungkan. Maka kata Lauren selaku  Kuasa hukum dari Yolanda CS, agar Vonis nantinya keempat kliennya harus bebas dari tuntutan dakwaan tersebut. (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar