EXTREMMEPOINT.COM : - Loeana Kanginnadhi (77) terpidana kasus Penipuan dan Penggelapan dijaga ketat oleh pihak Kepolisian saat menjalani perawatan di Bangsal Amertha Lantai 2 Nomor 205, RSUP (Rumah Sakit Umum Pusat) Sanglah.
Menurut Sumardan, Kuasa Hukum Loena mengatakan, “Teman-teman (wartawan) tidak
diperbolehkan meliput secara langsung. Ini tidak transparan, tidak
terbuka. Pengamanan tadi bilang dilarang oleh jaksa dengan alasan harus
meminta izin ke PN Denpasar," katanya, saat dihubungi, Rabu (27/06).
Pengamanan
itu diminta oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Hal itu dibenarkan oleh
Sumardhan. Di RSUP Sanglah, Loena dijaga oleh 2 orang Polisi. Kepolisian
yang menjaga ruang Loeana meminta kepada wartawan agar izin terlebih
dulu kepada Jaksa untuk melakukan peliputan.
JPU
Putu Astawa yang dikonfirmasi lewat selulernya oleh wartawan, dia minta
agar wartawan yang ingin melakukan tugas jurnalistik meminta izin
kepada PN Denpasar. Berbeda dengan Humas PN Denpasar, Amzer Simanjuntak
menjelaskan, lantaran bukan dalam ranah persidangan, maka PN Denpasar
tak memiliki wewenang untuk itu.
“Kami jelas akan melakukan protes ke Jaksa. Ini penyumbatan informasi yang harus dibuka," tambah Sumardhan.
Sumardhan sudah mengajukan surat ke Ketua PN Denpasar agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Loeana diganti. Alasannya, Sumardhan takut proses berjalannya sidang tidak obyektif.
Sumardhan sudah mengajukan surat ke Ketua PN Denpasar agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Loeana diganti. Alasannya, Sumardhan takut proses berjalannya sidang tidak obyektif.
“Klien
saya sudah diposisikan seolah-olah salah. Padahal ada asas praduga tak
bersalah. Kami khawatir proses hukum tidak obyektif. Jika Hakim tak
diganti, bisa menghasilkan putusan yang sesat," pungkas Advokat asal
Surabaya.
Mengahalang-halangi
tugas jurnalistik akan mendapatkan sanksi seperti dalam UU RI tentang
Pers. Alasan JPU sangat tidak tepat dan terkesan ada sesuatu yang
dipaksakan dan tanpa peduli dengan Citra teman-teman Jaksa lainnya. (TIMSUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar