EXTREMMEPOINT.COM : - Salah satu anggota DPRD Sulut,
AD alias Akbar telah “Terlibat” kasus Narkoba dan akan mendapatkan SP3
(Surat Penghentian Penyelidikan Perkara ) dari pihak Kepolisian. Sulut adalah salah satu pasar Narkoba jenis sabu yang cukup tinggi.
Terbukti dari hasil pengungkapan pihak kepolisian beberapa waktu lalu yang berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke Sulut. Sindikat
ini di Jakarta tak tanggung-tanggung memasok barang haram tersebut
dalam jumlah yang besar karena dianggap Kota Manado adalah pasar
potensial.
Berdasarkan
rumor yang berkembang, pihak kerabat Akbar saat ini sedang melakukan
pendekatan atau loby terhadap pihak kepolisian untuk menerbitkan SP3
agar perkara tidak dapat dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Tetapi dibantah oleh Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan Narkoba BNN karena ia sudah hubungi secara langsung pada Deputi Pemberantasan Narkoba BNN.Senin (25/06) malam.
Menurut Deputi Pemberantasan Narkoba BNN,
Benny Mamoto mengatakan, “Malah kita menawarkan jika perlu tenaga untuk
menangani kasus tersebut BNN siap mengirimkan personil. Jadi tidak ada
istilah SP3 atau 86 karena kami akan terus memantau kasus ini hingga
selesai,” katanya pada watawan. Selasa (26/06).
Kasus
ini tidak mungkin di SP3 dan sudah diketahui seluruh Indonesia. Jika
ada kasus pengungkapan Narkoba pasti akan tersebar luas karena setiap
daerah ada BNN, termasuk juga di Manado.
“Kalaupun
ada kebijakan hukum yang bakal diambil pihak pemeriksa pasti akan
berkonsultasi dengan kita. Apalagi jika nantinya ingin membongkar
sindikat kasus peredaran Narkoba di Sulut,” tambahnya.
“Dari
pengungkapan Narkoba jenis sabu di Jakarta terungkap jika sebagian sabu
akan dikirim ke Sulut atau ke Kota Manado dalam jumlah yang cukup
signifikan. Nah kita berharap Polda Sulut mau bersama-sama membongkar sindikat Narkoba yang masuk ke Sulut dan BNN siap membantu,” pungkasnya, Selasa (26/06).
Perkara
yang menjadi atensi adalah perhatian dan prioritas utama pihak
Kepolisian seperti, perjudian, pencurian, illegal loging, migas,
narkoba, korupsi, serta teroris. Karena menjadi atensi maka sulit untuk
dapat di-SP3-kan kecuali memang benar-benar layak, itupun melalui proses
dan prosedur yang sudah diterapkan oleh pihak Kepolisian melalui
SOPnya. (OKT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar