SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 27 Juni 2012

RUU Sistem Peradilan Anak Akan Diundangkan

EXTREMMEPOINT.COM : - RUU (Rancangan Undang-Undang) Sistem Peradilan Anak akan diundangkan Selasa (03/07) mendatang pada Rapat Paripurna DPR di Jakarta.
RUU ini berisi tentang ketentuan Kementerian Hukum dan HAM dalam menyiapkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta penampungan sementara di 33 Provinsi. Juga mengamanatkan adanya Penyidik Anak, Hakim Anak, hingga petugas khusus di lembaga pembinaan anak.
Menurut Bukhori Yusuf, Anggota DPR Komisi III mengatakan, “Nanti ada juga tempat penitipan anak sementara, lalu pembinaan anak dan Lapasnya tidak boleh dicampur,” katanya pada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (27/06).
Menurut Linda Agum Gumelar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan, “Anak selayaknya mendapatkan hukuman yang sederhana, tidak mendapatkan hukuman yang menghilangkan masa depannya,” katanya.
Dia menambahkan, “Jadi bagaimana anak yang berhadapan  dengan hukum ini tidak ditangani secara pidana, tapi pendekatan pembinaan,” tambahnya.
Menurut Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, MHum mengatakan, “Ketika anak bermasalah dengan hukum dapat digunakan restorative justice, yaitu dengan pemulihan dan bukan dendam sehingga anak-anak bisa bertumbuh dengan baik,” kata pria tampan dan berwibawa ini dikantornya Jalan Bendul Merisi, Surabaya. Rabu (27/06) 15.00 Wib.
“Dalam draf RUU yang akan disahkan Maret nanti, itu harus ada diskresi yaitu peralihan penahanan anak dari penjara agar dikembalikan kepada orang tuanya dan poin positifnya, karena yang dibutuhkan adalah konseling,” tambahnya.
Juga menurut Sekertarisnya, Surowidjojo mengatakan, “Jika kita penjarakan anak, siapa yang diuntungkan? Hanya orang yang ingin Indonesia hancur karena memenjarakan anak-anak dengan kesalahan kecil. Penjara bukanlah rumah yang baik bagi anak-anak Indonesia. Kondisi kesehatan anak-anak di penjara tidak diperhatikan, banyak anak kekurangan gizi, kesulitan memperoleh air bersih, dan tekanan mental,” tuturnya.
“Jika sistem peradilan di Indonesia tidak selalu memihak kepada anak, tentu pasti dampak jangka panjangnya akan amat buruk, karena anak adalah generasi penerus Bangsa,” tambahnya.
Kasus khusus akan diberlakukan bagi anak yang terjerat pidana berat, seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Sesuai syarat dan ketentuan Undang-Undang bisa ditahan namun tetap wajib mendapatkan pembinaan.
RUU Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pengganti Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 yang dinilai tak menjawab kebutuhan perlindungan anak dalam proses hukum yang melibatkan anak. Memang sudah selayaknya Indonesia memperhatikan Anak yang terjerat dengan masalah hukum sehingga kelak Penerus Bangsa ini tidak mempunyai akar kepahitan terhadap penegak hukum, Pemerintah dan masyarakat sekitarnya. (BON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar