SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 06 Juni 2012

Perusahaan Penyalur TKI Ditertibkan Pemerintah,TKI Dapatkan Jaminan


EXTREMMEPOINT.COM : - 478 PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang ijin operasinya berakhir pada Mei kemarin akan dikaji ulang perpanjangannya terhadap SIPPTKI (Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) oleh Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.
Berdasarkan data yang dihimpun extremmepoint.com menunjukkan bahwa ada 565PPTKIS. Adapun hasilnya sejumlah 8 PPTKIS dicabut ijin operasinya, 32 terancam, 16 diskorsing selama 3 bulan, dan 100 masuk pembinaan. Sedang sisanya tidak bermasalah dan mendapatkan ijin perpanjangan.
Menurut Muhaimin Iskandar mengatakan, “Berdasarkan pada aturan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dinyatakan bahwa izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali,” katanya pada extremmepoint.com setelah usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (06/06).
Dia menambahkan,” Evaluasi secara berkala terhadap PPTKIS ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS,” tambahnya.
“Tidak banyak  lagi motivasi orang bekerja  ke luar negeri di sektor informal yang terbanyak itu. Kita geser orientasinya dari TKI informal menjadi TKI formal supaya terjadi perubahan. Dalam dua tahun terakhir ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri,” pungkasnya.
Menurut Reyna Usman, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) mengatakan, “Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai,” katanya padaextremmepoint.com.
“Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut,” tambahnya.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) provinsi Jatim mengatakan, ”Dengan adanya pengkajian ulang terhadap PPTKIS dan pemberian sanksi tersebut sangatlah penting dikarenakan sudah banyaknya pelanggaran yang mengakibatkan TKI menderita. Oleh sebab itu kedepannya perlu adanya pegawasan secara ketat kepada PPTKIS agar pengalaman pahit tidak terulang,”tegasnya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Raya Gunungsari 218-H Surabaya, Rabu (06/06) 19.00 Wib.
Agar TKI yang akan diberangkatkan menjadi berkwalitas maka diupayakan setelah mendapatkan pendidikan dan pelatihan selama 200 jam. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar