SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 06 Juni 2012

Sejumlah Koperasi Serba Usaha Di Tangerang Ditengarai Perijinannya Amburadul


EXTREMMEPOINT.COM : - Polres Tangerang menemukan adanya perbedaan izin usaha yang diajukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru terkait adanya Penggelapan dan Penipuan pada investasi.
Izin yang dilanggar oleh KLB ini diketahui saat polisi memeriksa Agus Endang, Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi Banten. Yang ditawarkan KLB yakni investasi paket kecil dengan nilai Rp 385 ribu atau setara dengan harga 5 kilogram daging dan investasi paket besar senilai investasi Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Adapun investasi paket besar, dibagi lagi ke dalam dua pilihan yakni investasi non Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya mencapai Rp 12 juta (diberikan pada bulan ke-10) dan investasi BKSM yang profitnya Rp 1 juta per bulan. Sedangkan bonus-bonus itu selalu diberikan kepada investor pada awal bulan. Tetapi pada Januari 2012, penyerahan bonus macet sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, “Kami menemukan bahwa KLB adalah Koperasi Konsumen yang tidak boleh investasi,” katanya pada extremmepoint.com diruangannya, Rabu (06/06).
Dia menambahkan,” Namun, dalam prakteknya, dia justru sudah menawarkan paket investasi kepada para nasabah. Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB, profit yang didapat yakni Rp10 ribu per hari dan akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000 dan investor Rp 1.000. Sehingga dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000,” tambahnya.
“Kami harus lakukan gelar perkara dulu untuk melihat unsur pidananya dan pihak yang paling bertanggung jawab sehingga kemudian bisa ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Jika ijin usahanya untuk pengelolaan daging dan hasil peternakan tidak boleh dong melakukan investasi sebelum masa 2 tahun. Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi Tahun 1998, paling cepat untuk dapat melakukan investasi selama 2 tahun dan itupun jika sudah terpenuhi harus juga dapat ijin dari Bapepam-LK, sedangkan akte pendirian KLB itu mulainya 2011,” jelas dikantornya Jalan Gunungsari 218-H Surabaya pada extremmepoint.com. (BON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar