DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM : -
Seorang advokat di Denpasar HM Rifan yang selama ini dikenal sering ke
tempat hiburan Karaoke mengakui bahwa ia pernah berkaraoke dengan
seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu
Suika. Namun Rifan membantah dia janjian atau datang berbarengan dengan
Putu Suika ke tempat karaoke.
"Kalau ketemu ya di tempat karaoke, tapi kalau mengajak berkaraoke tidak pernah," ucap Rifan, Rabu (11/7), di Denpasar.
Hakim Putu Suika diberhentikan dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (10/7), karena melakukan pelanggaran kode etik hakim. Putu Suika terbukti bersalah menjalin hubungan dengan pihak yang sedang berperkara, dalam hal ini berkaraoke dengan Rifan.
Hakim Putu Suika diberhentikan dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (10/7), karena melakukan pelanggaran kode etik hakim. Putu Suika terbukti bersalah menjalin hubungan dengan pihak yang sedang berperkara, dalam hal ini berkaraoke dengan Rifan.
Ketika bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam menangani perkara
perdata antara klien Rifan, Jack, warga Prancis melawan tergugat Agnes,
warga Indonesia (mantan istri Jack) soal perebutan harta senilai
sekitar Rp 100 miliar, Putu Suika disebut-sebut diajak Rifan ke tempat
hiburan karaoke.
Perkara perdata Jack
versus Agnes yang ditangani Putu Suika itu terjadi pada 2010 lalu.
Sewaktu diperiksa dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) oleh MKH, Putu
Suika mengaku ada sekitar tiga kali berkaraoke dengan Rifan.
Rifan
membenarkan pernyataan Putu Suika ini. Namun Rifan menolak disebut jika
mengajak Putu Suika ke tempat karaoke. "Saya tidak sengaja ketemu di
tempat karaoke dua atau tiga kali. Saya sering ke tempat karaoke dan
menyewa (membuka) banyak room (kamar). Kadang karena kenal (dengan Putu
Suika), kami pakai room yang sama," tutur Rifan.
Ia
menilai Putu Suika telah menjadi korban atau "kambing-hitam" dari Ketua
PN Denpasar saat itu John Piter Purba. Dalam proses persidangan perkara
Jack selaku penggugat versus Agnes sebagai tergugat, menurut Rifai,
John Piter Purba banyak melakukan "intervensi" dengan memerintahkan Putu
Suika agar memenangkan tergugat Agnes.
Karena
merasa mendapat "tekanan" dari John Piter Purba, lanjut Rifan, Putu
Suika akhirnya menetapkan putusan yang mengalahkan Jack. Pada tingkat
banding Jack juga berada di pihak yang kalah. Sekarang ini perkara Jack
melawan Agnes sudah pada tingkat kasasi di MA.
Rifai
merasa heran dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap Putu Suika. Di sisi
lain John Piter Purba yang sudah melakukan intervensi tidak diberikan
hukuman oleh MKH. "Apa karena dia (Putu Suika) melawan mantan ketua
pengadilan Denpasar sehingga harus dikorbankan dan dijadikan
kambing-hitam," papar Rifan bernada tanya.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa Putu Suika beberapa bulan lagi akan memasuki masa pensiun.
Humas
PN Denpasar Amzer Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan adanya
sanksi pemecatan dari MKH terhadap Putu Suika. Namun, kata Amzer,
pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait dengan adanya
putusan MKH itu karena belum menerima salinan putusannya.
"Kami sudah mendengar ada putusan MKH, tapi kami belum bisa bersikap karena belum menerima putusannya," tandas Amzer.(Tety)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar