SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 11 Juli 2012

Advokat Rifan Akui Karaoke bersama Hakim Putu Suika

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM :  - Seorang advokat di Denpasar HM Rifan yang selama ini dikenal sering ke tempat hiburan Karaoke mengakui bahwa ia pernah berkaraoke dengan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Suika. Namun Rifan membantah dia janjian atau datang berbarengan dengan Putu Suika ke tempat karaoke.
 
  "Kalau ketemu ya di tempat karaoke, tapi kalau mengajak berkaraoke tidak pernah," ucap Rifan, Rabu (11/7), di Denpasar.
    Hakim Putu Suika diberhentikan dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (10/7), karena melakukan pelanggaran kode etik hakim. Putu Suika  terbukti bersalah menjalin hubungan dengan pihak yang sedang berperkara, dalam hal ini berkaraoke dengan Rifan.
 
  Ketika bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam menangani perkara perdata antara klien Rifan,  Jack, warga Prancis melawan tergugat Agnes, warga Indonesia (mantan istri Jack) soal perebutan harta senilai sekitar Rp 100 miliar, Putu Suika disebut-sebut diajak Rifan ke tempat hiburan karaoke.
  
 Perkara perdata Jack versus Agnes yang ditangani Putu Suika itu terjadi pada 2010 lalu. Sewaktu diperiksa dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) oleh MKH, Putu Suika mengaku ada sekitar tiga kali berkaraoke dengan Rifan.
  
 Rifan membenarkan pernyataan Putu Suika ini. Namun Rifan menolak disebut jika mengajak Putu Suika ke tempat karaoke. "Saya tidak sengaja ketemu di tempat karaoke dua atau tiga kali. Saya sering ke tempat karaoke dan menyewa (membuka) banyak room (kamar). Kadang karena kenal (dengan Putu Suika), kami pakai room yang sama," tutur Rifan.
  
 Ia menilai Putu Suika telah menjadi korban atau "kambing-hitam" dari Ketua PN Denpasar saat itu John Piter Purba. Dalam proses persidangan perkara Jack selaku penggugat versus Agnes sebagai tergugat, menurut Rifai, John Piter Purba banyak melakukan "intervensi" dengan memerintahkan Putu Suika agar memenangkan tergugat Agnes.
  
 Karena merasa mendapat "tekanan" dari John Piter Purba, lanjut Rifan, Putu Suika akhirnya menetapkan putusan yang mengalahkan Jack. Pada tingkat banding Jack juga berada di pihak yang kalah. Sekarang ini perkara Jack melawan Agnes sudah pada tingkat kasasi di MA.
  
 Rifai merasa heran dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap Putu Suika. Di sisi lain John Piter Purba yang sudah melakukan intervensi tidak diberikan hukuman oleh MKH. "Apa karena dia (Putu Suika) melawan mantan ketua pengadilan Denpasar sehingga harus dikorbankan dan dijadikan kambing-hitam," papar Rifan bernada tanya.
 
  Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa Putu Suika beberapa bulan lagi akan memasuki masa pensiun.
  
 Humas PN Denpasar Amzer Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi pemecatan dari MKH terhadap Putu Suika. Namun, kata Amzer, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait dengan adanya putusan MKH itu karena belum menerima salinan putusannya.
 
  "Kami sudah mendengar ada putusan MKH, tapi kami belum bisa bersikap karena belum menerima putusannya," tandas Amzer.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar