DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: -
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Suika yang dipecat
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena melakukan pelanggaran kode etik
hakim, ternyata sudah memasuki masa menjelang pensiun.
"Kami merasa terkejut dan prihatin,
karena hakim yang dikenakan sanksi dari MKH itu (Putu Suika) beberapa
bulan lagi sudah pensiun," ujar salah seorang panitera di PN Denpasar,
Wayan mengomentari pemecatan terhadap Putu Suika, Selasa (10/7), di
Denpasar.
MKH dalam sidangnya, Selasa
(10/7), di Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Putu Suika karena
dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik hakim (KEH). Putu Suika
dipersalahkan karena terbukti memperoleh fasilitas karaoke dari pihak
yang tengah berperkara beberapa waktu lalu. Ketika bertindak sebagai
ketua majelis hakim dalam menangani perkara perebutan harta diluar
nikah, Putu Suika disebut-sebut diajak salah satu pihak yang berperkara
ke tempat hiburan karaoke.
Perkara perdata
yang ditangani Putu Suika tentang perebutan harta diluar nikah itu
terjadi pada 2010 lalu. Disebut-sebut salah seorang advokat yang
bertindak sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara itu yang
"menservis" Putu Suika ke tempat karaoke. Dalam perkembangannya, Putu
Suika kemudian menetapkan putusan yang memenangkan pihak yang telah
mengajaknya ke tempat hiburan karaoke tersebut.
Wayan
mengaku prihatin dengan nasib Putu Suika yang harus menerima sanksi
pemecatan itu menjelang masa pensiunnya. "Prihatin juga mendengar berita
pemecatan itu, karena beberapa bulan lagi sudah pensiun. Akibat
pemecatan ini bisa jadi dia (Putu Suika) tidak menerima uang pensiunan,"
paparnya.
Secara terpisah, Humas PN
Denpasar Amzer Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi
pemecatan dari MKH terhadap Putu Suika. Namun, menurut Amzer, pihaknya
belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait dengan adanya putusan
MKH itu karena belum menerima salinan putusannya.
"Kami sudah mendengar ada putusan MKH, tapi kami belum bisa bersikap karena belum menerima putusannya," tandas Amzer.(Tety)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar