SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 11 Juli 2012

Hakim Dipecat Jelang Pensiun

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: -   Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Suika yang dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena melakukan pelanggaran kode etik hakim, ternyata sudah memasuki masa menjelang pensiun.
  
  "Kami merasa terkejut dan prihatin, karena hakim yang dikenakan sanksi dari MKH itu (Putu Suika) beberapa bulan lagi sudah pensiun," ujar salah seorang panitera di PN Denpasar, Wayan mengomentari pemecatan terhadap Putu Suika, Selasa (10/7), di Denpasar.
 
   MKH dalam sidangnya, Selasa (10/7), di Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Putu Suika karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik hakim (KEH). Putu Suika dipersalahkan karena terbukti memperoleh fasilitas karaoke dari pihak yang tengah berperkara beberapa waktu lalu. Ketika bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam menangani perkara perebutan harta diluar nikah, Putu Suika disebut-sebut diajak salah satu pihak yang berperkara ke tempat hiburan karaoke.
 
   Perkara perdata yang ditangani Putu Suika tentang perebutan harta diluar nikah itu terjadi pada 2010 lalu. Disebut-sebut salah seorang advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara itu yang "menservis" Putu Suika ke tempat karaoke. Dalam perkembangannya, Putu Suika kemudian menetapkan putusan yang memenangkan pihak yang telah mengajaknya ke tempat hiburan karaoke tersebut.
 
  Wayan mengaku prihatin dengan nasib Putu Suika yang harus menerima sanksi pemecatan itu menjelang masa pensiunnya. "Prihatin juga mendengar berita pemecatan itu, karena beberapa bulan lagi sudah pensiun. Akibat pemecatan ini bisa jadi dia (Putu Suika) tidak menerima uang pensiunan," paparnya.
 
  Secara terpisah, Humas PN Denpasar Amzer Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi pemecatan dari MKH terhadap Putu Suika. Namun, menurut Amzer, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait dengan adanya putusan MKH itu karena belum menerima salinan putusannya.
 
  "Kami sudah mendengar ada putusan MKH, tapi kami belum bisa bersikap karena belum menerima putusannya," tandas Amzer.(Tety)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar