SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 28 Juli 2012

Cagar Budaya Modus Korupsi Baru Indonesia

EXTREMMEPOINT.COM : - Pembangunan Tunjungan Plaza lima oleh PT Pakuwon Jati Tbk telah dimulai dengan alokasi dana sekira Rp 500 milyar namun sayangnya Bangunan Cagar Budaya yang berada di Jalan Embong Malang 1, Surabaya dan berindikasi izinnya belum lengkap. Pengembang properti publik PT Pakuwon Jati Tbk telah mulai membangun, dengan rencana sebuah kompleks perbelanjaan, hotel dan apartemen baru di Surabaya pada area 8.000-m persegi dengan 50 lantai namun pembangunan itu sarat dengan korupsi. Ironisnya pembangunan Tunjungan Plaza 5 tersebut di atas lahan bekas pertokoan yang berada di Jalan Embong Malang 1 Surabaya bernama Toko Nam. Sedangkan Toko Nam sendiri merupakan plaza tertua di Kota Surabaya yang bangunannya telah dikategorikan sebagai Cagar Budaya. Toko Nam itu tepatnya berada di Jalan Embong Malang 1, Tegalsari, Surabaya yang telah ditetapkan/dicantumkan oleh Pemkot Surabaya dalam lampiran Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996 dan atau 188.45/004/402.1.04/1998 tentang penetapan Bangunan Cagar Budaya yang mengilhami terbitnya Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya sebagai salahsatu bentuk tindaklanjut atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 dan kemudian direvisi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara umum. Menurut Direktur Utama PT Pakuwon, Richard Adisastra mengatakan, “Kita akan jelaskan semuanya. Prinsipnya, kita akan mematuhi setiap aturan yang berlaku di kota Surabaya,” katanya pada extremmepoint bulan lalu. PT Pakuwon Group “sudah” menyampaikan kalau sebelum membongkar bangunan bekas Toko Nam, mereka sudah konsultasi ke Pemkot Surabaya meskipun tidak secara resmi. Menurut Zaenal Karim SH alias Bung Karim, Ketua Forum Pembaca Bumi (Peduli Monumen Bangunan Cagar Budaya milik Indonesia) Jawa Timur mengatakan, “Kami sudah kirimkan surat ke Walikota tertanggal 23 April 2012 dan juga kepada Ketua DPRD Kota Surabaya namun sampai detik ini belum ada satupun tindakan yang signifikan,” kata pria yang berwibawa ini pada extremmepoint.com di Sekertariat kantor Infokom Monumen PERS’45 & Monumen Bung Tomo, Menara “BCB” Jalan Tunjungan 100/Embong Malang 2 Surabaya. Kamis (26/07) 23.15 WIB. Menurut Agus Santoso, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, “Harusnya sebelum izin keluar investor tidak boleh seenaknya membongkar bangunan Cagar Budaya. Meskipun bangunan bekas Toko Nam masuk kategori Cagar Budaya tipe C tetapi proses pembongkaran dan renovasinya tetap harus dengan persetujuan dari Dewan,” katanya dengan serius. Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Yang harus kita bedah lebih dahulu yaitu alas hak Pengalihan Bangunan Cagar Budaya itu. Adapun Pemanfaatan yang menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan. Tokoh masyarakat dan Anggota Dewan juga seharusnya diundang,” kata pria berwibawa dan tegas ini dengan serius dikantornya Jalan Bendul Merisi Surabaya. “Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau izin Cagar Budaya apabila pemilik atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya,” tambahnya. “Namun wajibnya sebelum dimulainya pembangunan diperlukan ijin HO dan IMB terlebih dahulu muncul, bukan seperti yang “terjadi” sekarang ini. Jika akan dibangun 50 tingkat maka paling tidak 200 meter keliling bangunan tersebut warga wajib mendapatkan santunan dan juga asuransi dong,” ungkapnya. “Kasus demikian hendaknya cepat dilakukan upaya hukum secara Pidana maupun Perdata, karena sepintas kami nilai cukup layak untuk diajukan. Hal itu sudah mengacu pada pembohongan publik, rusaknya Bangunan Cagar Budaya. Selain LSM, seharusnya Pemkot lakukan upaya hukum Acara Pidana sebab tanpa izin Dewan telah melakukan pembongkaran Bangunan yang masuk dalam Cagar Budaya Surabaya,” pungkasnya. Ironis sekali jika jumlah bangunan cagar budaya di Surabaya tidak bertambah, mengingat jumlah bangunan yang ditengarai cagar budaya di Surabaya cukup banyak. Sebagaimana LKPj, cagar budaya yang ada tetap 151 dan terdiri dari 10 situs. (TIMSUS). Bersambung………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar