EXTREMMEPOINT.COM : - Tim
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hendro Tertawijaya,
Konsultan Pajak menjadi tersangka baru terkait kasus korupsi dan
pencucian uang sebesar Rp 17 milyar yang dilakukan oleh Dhana
Widyatmika, mantan Dijen Pajak dan beberapa rekannya.
Menurut Arnold Angkouw, Direktur Penyidikan Jampidsus mengatakan, ” Jadi Hendro itu makelar,
dia yang urus wajib pajaknya. Dia transfer uang Rp 17 miliar dan
dibagi-bagi,” katanya pada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan
Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (03/07).
Uang
tersebut dikirim ke banyak rekening salahsatunya ke rekening DW dan
diinvestasikan ke beberapa tempat yang hasilnya keuntungannya itu
dimasukkan kembali ke rekeningnya (DW).
Dia
menambahkan, “Uang tersebut salah satunya masuk ke rekening DW,
kemudian diputar oleh DW lalu uang hasil putarannya itu masuk lagi ke
DW,” tambahnya.
"Saya lupa jumlahnya, tapi yang jelas pasti ada," pungkasnya dengan wajah serius sekali.
Menurut
Adi Toegarisman, Kapuspenkum Kejagung mengatakan, “Dia ditetapkan
sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan minggu lalu," katanya
pada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta
Selatan, Selasa (03/07).
Hendro
“menjadi” penghubung dan terkait Suap yang dilakukan oleh bos PT
Mutiara Virgo, Johny Basuki dengan mantan atasan Dhana di Ditjen Pajak,
Herly Isidiharsono.
Menurut Benhard Manurung, SH MHum, Ketua LSM Telinga Lebar
mengatakan, “Sifat pekerjaan Ditjen Pajak membutuhkan suatu karakter
disiplin, santun, tegas, tanggap, tangguh dan trengginas. Juga ditunjang
Moral yang baik dan Iman kuat, sehingga kecil sekali kemungkinannya
melakukan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme),” katanya pada extremmepoint.com di Hotel Indonesia, Selasa (03/07) 18.00 Wib.
“Kami
akan kawal dan awasi kasus ini hingga tuntas agar semuanya menjadi
jelas tidak abu-abu,” pungkas pria berwibawa ini dengan senyum. (BON)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar