SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 05 Juli 2012

PT Kembang 88 Finance Kecolongan Akibat Ulah Udik

EXTREMMEPOINT.COM : - PT Kembang 88 Multi Finance Cabang Gresik digugat Perdata dan Suwahyudi alias Udik, karyawan telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Polsek Menganti terkait penggelapan terhadap uang angsuran Hasan Masrur.
PT Kembang 88 Multi Finance telah melakukan kesalahan yang sangat fatal terbukti karyawannya telah gelapkan uang angsuran dari konsumen Hasan Masrur dan adanya penarikan paksa yang dilakukan oleh Debt Colektornya, setelah adanya pembayaran angsuran.
Bahkan PT Kembang 88 juga telah menguasai sepenuhnya mobil itu hingga berita ini dimuat, padahal unit tersebut digunakan sebagai sarana transportasi untuk memperlancar usaha Hasan Masrur, dan tidak adanya unit itu Hasan Masrur menderita kerugian yang amat besar.
Menurut Hasan Masrur bahwa unit tersebut merupakan barang bekas yang saat itu hanya menjaminkan BPKB sebagai dasar pinjaman atas angsuran.
Menurut Anindya Pramono, SH sebagai Tim Advokat dari LBH Tri Daya Cakti mengatakan, “Perkara Pidana telah ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan tersangkanya sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami mendapat amanah  untuk memperjuangkan Hak dari Klien. Pegang amanah itu berat, mas karena pertanggungjawabannya kepada Allah SWT,” kata pria tampan dan masih lajang ini pada extremmepoint.com setelah usai sidang di PN Gresik. Selasa (03/07).
Dia menambahkan, “Kami akan terus kami perjuangkan dan kawal sampai kebenaran itu terwujud,” tambahnya.
Ketika pihak PT Kembang 88 dihubungi lewat seluler dengan nomor HP 08123099xxxx tidak dapat memberikan informasi karena sedang makan diluar dan menjanjikan akan menghubungi wartawan untuk dapatnya dikonfirmasi terkait perkara Pidana Penggelapan yang menjerat karyawannya. Selasa (03/07) 14.43 Wib.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Jika sudah ditentukan DPO untuk karyawannya maka PT Kembang 88 sudah dalam posisi tidak beruntung dan hal ini cukup ironis serta simalakama. Karyawan tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya. Selasa (04/07).
“Bila diuraikan KUHP Pasal 372, yaitu dimilikinya suatu benda terjadi bukan karena perbuatan yang melawan hukum (bukan karena perbuatan yang tidak sah), melainkan karena suatu perbuatan yang sah (bukan karena kejahatan). Perbuatan dimilikinya barang itu dilakukan dengan kesadaran bahwa si pemberi dan penerima barang sama-sama menyadari perbuatan mereka, namun pada akhirnya dimilikinya benda tersebut oleh penerima barang dipandang sebagai perbuatan yang tidak dikehendaki (melawan hukum)," pungkasnya.
Diketahui PT Kembang 88 ternyata mempunyai trick record yang kurang baik terbukti : 1. Pada tahun 2009 Direktur PT. Kembang 88 Multifinance Pekanbaru yakni Jhonson (Tergugat) digugat oleh Direktur PT. Sendayu Citra Mobil dealer Hyundai yakni Benyamin (Penggugat) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam gugatannya pihak penggugat merasa dirugikan sebesar Rp 13 milyar.
2. Di Jakarta-pun PT. Kembang 88 banyak karyawan yang tidak jelas, yang terjadi adalah mereka memaksa Nasabah atau Debitur untuk membayar biaya-biaya lain selain Angsuran bulanan, bahkan belum waktunya untuk tarik kendaraan ternyata harus ditarik, bila tidak membayar biaya yang dimaksud.
Pemerintah yang sudah mengedepankan Hukum adalah sebagai Panglima ternyata masih ada Pelaku Usaha yang tidak mengindahkan bahkan menginjak-injak Harkat dan Martabat Konsumen.  Hal ini terjadi karena Pelaku Usaha dalam management-nya selalu menekankan keuntungan yang sebesar-besarnya dan mengesampingkan Hukum. Padahal untuk membangun citra keadilan dunia usaha seharusnya antara ekonomi dan hukum selalu sejajar dan seimbang. (GLB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar