EXTREMMEPOINT.COM : - Irul,
karyawan bagian penyelesaian hutang piutang atas kartu kredit BNI
Kedungdoro telah meneror nasabahnya Zainal dikantornya Surabaya.
Zainal menjadi nasabah berniat baik untuk membayar atas hutangnya yang telah memakai
fasilitas kartu kredit namun pihak BNI tidak pernah melakukan
koordinasi dan tanpa kompromi telah mengirimkan tagihan melalui
faxcimail kantornya hampir tiap hari dan sehari bisa sampai puluhan kali
faxnya.
Menurut
Zainal mengatakan, “Saya pada waktu itu memang belum punya uang tetapi
ketika berniat akan bayar namun pihak BNI masih mengirim tagihan lewat
fax yang diketahui oleh banyak teman kantor dan membuat saya tertekan
batin, malu sekali dan mendapatkan teguran dari atasan,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Surabaya.
Dia
menambahkan, “Agar saya tenang dalam bekerja, masalah ini sudah saya
kuasakan kepada Pengacara untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Pihak BNI juga telah didatangi oleh Zaenal dan Kuasa Hukumnya untuk penyelesaian tetapi pihak Irul malah menolak Kuasa Hukum.
Menurut Tim LBH Tri Daya Cakti, Kukuh Priyo Prayitno, SH sebagai Kuasa Hukum
dari Zaenal mengatakan, “ Kami datang ke BNI untuk menyelesaikan secara
baik-baik namun justru karyawannya membuat masalah baru sehingga tidak
ada titik temu penyelesaian,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Surabaya. Kamis (05/07) 17.30 Wib.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari Zaenal akan Gugat BNI secara Perdata maupun Pidana,” tambahnya dengan tegas dan lugas.
Menurut Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim, Surowijoyo
mengatakan, “Hal tersebut tidak perlu terjadi jika karyawan BNI punya
moral baik dan cara praktek menangani nasabah dengan sopan dan penuh
kearifan yang selalu mengedepankan win-win solution,” katanya pada extremmepoint.com saat ada pertemuan di Loby Hotel Elmi. Senin 18.15 Wib.
“Perlu
diketahui kedudukan nasabah atau Kosumen dilindungi oleh Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 1999. Pihak BNI harus kedepankan azas manfaat, azas
keadilan, keseimbangan bukan malah sewenang-wenang. Hormati Kuasa Hukum
yang telah ditunjuk oleh nasabah karena Pengacara dapat juga merupakan
sebagai jembatan selesainya perkara. Jika sampai terjadi gugatan maka
hal itu dapat memberikan image negative pada masyarakat, nasabah ataupun calon nasabah. Ingat kejadian City Bank,” pungkasnya. (GLBT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar