SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 05 Juli 2012

Oknum Pegawai Bank BNI Teror nasabah

EXTREMMEPOINT.COM : - Irul, karyawan bagian penyelesaian hutang piutang atas kartu kredit BNI Kedungdoro telah meneror nasabahnya Zainal dikantornya Surabaya.
Zainal menjadi nasabah berniat baik untuk membayar atas hutangnya yang telah memakai fasilitas kartu kredit namun pihak BNI tidak pernah melakukan koordinasi dan tanpa kompromi telah mengirimkan tagihan melalui faxcimail kantornya hampir tiap hari dan sehari bisa sampai puluhan kali faxnya.
Menurut Zainal mengatakan, “Saya pada waktu itu memang belum punya uang tetapi ketika berniat akan bayar namun pihak BNI masih mengirim tagihan lewat fax yang diketahui oleh banyak teman kantor dan membuat saya tertekan batin, malu sekali dan mendapatkan teguran dari atasan,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Surabaya.
Dia menambahkan, “Agar saya tenang dalam bekerja, masalah ini sudah saya kuasakan kepada Pengacara untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Pihak BNI juga telah didatangi oleh Zaenal dan Kuasa Hukumnya untuk penyelesaian tetapi pihak Irul malah menolak Kuasa Hukum.
Menurut Tim LBH Tri Daya Cakti, Kukuh Priyo Prayitno, SH sebagai Kuasa Hukum dari Zaenal mengatakan, “ Kami datang ke BNI untuk menyelesaikan secara baik-baik namun justru karyawannya membuat masalah baru sehingga tidak ada titik temu penyelesaian,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Surabaya. Kamis (05/07) 17.30 Wib.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari Zaenal akan Gugat BNI secara Perdata maupun Pidana,” tambahnya dengan tegas dan lugas.
Menurut Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim, Surowijoyo mengatakan, “Hal tersebut tidak perlu terjadi jika karyawan BNI punya moral baik dan cara praktek menangani nasabah dengan sopan dan penuh kearifan yang selalu mengedepankan win-win solution,” katanya pada extremmepoint.com saat ada pertemuan di Loby Hotel Elmi. Senin 18.15 Wib.
“Perlu diketahui kedudukan nasabah atau Kosumen dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999. Pihak BNI harus kedepankan azas manfaat, azas keadilan, keseimbangan bukan malah sewenang-wenang. Hormati Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh nasabah karena Pengacara dapat juga merupakan sebagai jembatan selesainya perkara. Jika sampai terjadi gugatan maka hal itu dapat memberikan image negative pada masyarakat, nasabah ataupun calon nasabah. Ingat kejadian City Bank,” pungkasnya. (GLBT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar