SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 03 Agustus 2012

LSM Asing Arogan Layak Dibubarkan

EXTREMMEPOINT.COM : - RUU Ormas jika disahkan akan memberi jawaban yang tegas terhadap LSM Asing di Negara Republik Indonesia. Rancangan Undang-Undang Ormas masih diproses oleh DPR dan belum disahkan, dan dalam waktu dekat segera selesai untuk disahkan.. Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, “Kita harapkan RUU Ormas bisa menjawab itu. Intinya, harus tunduk pada hukum di negara kita,” katanya kepada extremmepoint.com di Jakarta, Kamis (02/08). “Kegiatan mereka memang terkadang mengganggu kegiatan usaha-usaha kita di dalam negeri. Bahkan, bisa dikatakan overdosis. Kini masih dikaji, apakah kampanye mereka didasari persaingan usaha dan bisnis sedang dipelajari. Tunggu saja,” tambahnya. “Tapi kita tidak perlu takut. Tinggal kita nilai apakah pelanggaran itu sudah cukup untuk membekukan mereka,” pungkasnya. Menurut mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Prof Dr Romli Atmasasmita mengatakan, “Mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izinnya hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan," ujarnya. LSM asing Greenpeace dinilai sebagai LSM yang paling arogan lantaran menolak mematuhi hukum Indonesia. Ditempat berbeda, menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pemerintah mestinya tidak ragu lagi membekukan Greenpeace karena sudah terbukti melanggar peraturan. Jika kita dalami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 dengan tegas menyatakan Greenpeace sudah bisa dibekukan. Mengapa tidak ada sikap dari Pemerintah,” katanya pada extremmepoint.com saat di Polres Sidoarjo. Kamis (02/08). “LSM Asing harus tunduk kepada hukum di Negara Indonesia. Kalau melawan, Pemerintah wajib bersikap. Siapapun yang melawan hukum tentu ada sanksinya,” tambahnya. Hal senada juga disampaikan oleh Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “LSM Greenpeace adalah LSM Asing yang illegal dan patut untuk dibekukan. Dengan adanya RUU Ormas yang disahkan nantinya akan melarang LSM asing untuk meminta atau menerima dana dari dalam negeri baik secara perorangan maupun kelompok. Juga dana yang dari luar negeri pun harus mendapat izin dari pemerintah terlebih dahulu,” katanya. “Janganlah mengobok-obok negeri tercinta ini, yang seolah-seolah tidak ada negaranya, tidak ada Pemerintah, dan juga tidak ada rakyatnya. Jika LSM Asing itu masih menginginkan di Indonesia maka tunduklah dengan hukum yang diterapkan,”pungkasnya. (GLBT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar