SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 03 Agustus 2012

POLRI Lamban tentukan Tersangka di Institusinya

EXTREMMEPOINT.COM : - KPK menunjuk tersangka lebih dahulu daripada Polri, untuk kasus “korupsi” driving simulation R2 dan R4 Korlantas Polri telah ditentukan. Karena Polri mencoba resisten dan akan menuai penilaian negatif. Dilema dan informasi pada publik akan membentuk opini di masyarakat terkait korupsi yang terjadi di institusi Polri, namun hal itu terlihat menjadi biasa karena secara umum sudah banyak yang mengerti. Menurut Hifdzil Alim, Peneliti Pusat Analisis Kajian Anti Korupsi mengatakan, “Secara teoritis, kalau mau melawan hanya bisa melalui judicial review. Perlu diingat, jika melakukan perlawanan berarti resistensi dan publik akan menilai Polri tidak pro dengan pemberantasan korupsi," katanya pada extremmepoint.com, Jumat (03/08). Dia menambahkan, “Itu akan menurunkan citra kepolisian sendiri, dulu kasus Susno (Duadji, mantan Kabareskrim) sudah babak belur, Mabes Polri kemudian memperbaiki diri tapi ternyata tidak mudah," tambahnya. Seperti pada Pasal 50 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, tindakan Polri menentukan tersangka setelah KPK dinilai tidak perlu. Polri diminta fokus untuk memperbaiki citranya di mata masyarakat yang masih belum dipercaya sepenuhnya. "Jadi kalau bisa fokus saja untuk memperbaiki wajah Polri, seperti kasus rekening gendut anggota juga belum selesai sampai sekarang. Kesannya, arogan betul kepolisian itu dan ini lucu sekali," ungkapnya. Upaya Polri mengumumkan tersangka dalam kasus yang telah diambil KPK ada indikasi menyembunyikan sesuatu. "Pertanyaannya, apakah pengajuan tersebut akan menyimpan sesuatu? Saya jawab ya," pungkasnya. Kabar korupsi yang dilakukan oleh oknum Polri tidaklah menjadi konsumsi publik yang begitu heboh karena secara mayoritas sudah milik umum. Kepercayaan masyarakat hanya pada KPK untuk memberantas korupsi. (BON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar