SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 03 Agustus 2012

Residivis Narkoba Dihukum Ringan

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang Pidana Hong kok Hong Terdakwa yang dijuluki Setan Alas Narkoba yang mengulangi perbuatannya dalam kasus Sabu dan Pil Ekstasi kembali digiring keruang sidang Kartika PN (Pengadilan Negeri) Surabaya. Kamis (02/08). Sidang ini untuk memasuki babak akhir alias Vonis yang dibacakan H. Yapi SH selaku Ketua Majelis Hakim. Laki-laki yang disapa Hong ini, akhirnya bisa lega diruang sidang saat mendengarkan Putusan yang dibacakan H. Yapi, yang memutuskan bahwa Hong divonis 9 tahun penjara, denda 1 Miliar, atau Subsider 4 bulan Penjara. Dalam amar putusannya, kata H. Yapi, “Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” “Karena memiliki, menyimpan Narkoba Jenis Sabu O,143 gram sedangkan 90 ribu butir Inek yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmati Lahang SH sebagai dakwaan Primer pada Pasa 114 ayat (2), tak terbukti dalam fakta persidangan,” ujar H. Yapi sambil mengetok palu sekuat mungkin untuk menutup jalannya Sidang. Saat mendengarkan Vonisnya, Terdakwa pun langsung berkordinasi dengan Kuasa Hukumnya, untuk menerima atau tidak. Sesudah beberapa detik berkordinasi dengan Kuasa Hukumnya (Iwan Kuswardi), akhirnya Hong memutuskan Pikir-pikir untuk melakukan Banding. Perjalanan karier Hong hingga menjadi seorang residivis, sampai tertangkapnya terdakwa di Apartemen Metropolis bilangan Tenggilis Mejoyo Surabaya, banyak membuat penegak hukum dinegeri ini menjadi Pusing tujuh keliling, saat berhadapan dengan residivis WNI keturunan ini terutama Polisi Jawa Timur khususnya, Polrestabes Surabaya. Karena Hong bukan baru pertama kali tersandung kasus Narkoba saja. Tapi sudah berkali-kali tersandung barang haram tersebut. Kasus Narkoba yang pernah melilit Hong, saat bersama Aktor Roy Marteen, yang ditangkap Anggota Polrestabes di hotel Novotel Jalan Ngagel, Surabaya. Namun tertangkapnya Hong dengan Aktor terkenal tersebut bukan member unsure jera dan mengubur masa Lalunya dalam-dalam, justru melainkan bapak setengah Tua ini kembali berulah, dengan menerima Pesanan 90 ribu butir Ineks yang “milik” Fery (DPO), dan Sabu 0,143 gram miliknya, sehingga membuat Ia harus berhadapan dengan hukum kembali. Namun Kamis(02/08) yang terungkap dalam Fakta persidangan bahwa Pil sebanyak 90 ribu butir tersebut bukan miliknya, melainkan milik Fery (DPO). (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar