SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 03 Agustus 2012

Maraknya Penjualan Lahan Transmigrasi

BENGKALIS,LSM TELINGA LEBAR : - Berdasarkan Surat Salinan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : SK .47/HPL/DPA/83 yang dibaca pada Point 1,5 dan 6 menjelaskan Surat Permohonan 16-1-1983 No.635/T-D-4/II/83-K dari Departemen Transmigrasi. Dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Transmigrasi Propinsi Riau, untuk mendapatkan Hak Pengelolaan atas bidang Tanah seluas 6.000 HA. Terletak di Desa Lubuk Gaung, Lubuk Muda,Tanjung Belit, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis. Provinsi Daerah Tingkat I Riau ,tanah mana dipergunakan untuk Proyek Pemukiman Transimgrasi, Berita Acara Penetapan Batas Keliling Proyek Transmigrasi Siak IV Tanggal.18-9-1982. UPT.I/Siak III : 6. Sadar Jaya : 11,95 : 2 : 239 : 1,185 : Utara Berbatas Bangko Jaya, Selatan Berbatas Hutan Lindung, Timur Berbatas Desa Langkat, Barat Berbatas Muara Dua. UPT.II/Siak I : 7. Muara Dua : 3,70 : 2 : 74 : 435 : Utara Berbatas Blok D, Selatan Berbatas Hutan, Timur Berbatas Blok J Sadar Jaya, Barat Berbatas Blok F Siak Dua UPT.I/Siak IV : 8. Sumber jaya : 30,65 : 2 : 613 : 3,157 : Utara Berbatas Desa Pangkalan Jaya, Selatan Berbatas Lubuk Muda, Timur Berbatas Lubuk Muda, Barat Berbatas Kecamatan Mandau. UPT.II/Siak IV : 9. Tanjung Damai : 18,70 : 2 : 174 : 890 : Utara Berbatas Desa Tanjung Belit, Selatan Berbatas Desa Langkat, Timur Berbatas Desa Sepotong , Barat Berbatas Kecamatan Mandau. Dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Ketua Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi Tanggal 3-3-1982 No.KEP,49/MEN/1982. Desa sumber jaya adalah desa perdalaman yang letak perbatasan Ujung Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil yang berpenduduk sekitar 150 KK saat ini. Desa tersebut yang di pimpin oleh Muhammad Hariyanto selaku Kepala Desa, Ketika diketahui Kepala Desa Sumber jaya telah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Indikasi kuat bahwa Kepala Desa turut serta melakukan penjualan Tanah Transmigrasi tersebut. Dari hasil temuan extremmepoint.com ini di surat SKGR tersebut langsung ditanda tanggani oleh Muhammad Hariyanto dan Pihak Pertama yang menerima ganti rugi dari Pihak Kedua. Beserta saksi-saksi Sempadan ,bahwa tanah yang dimohon adalah Tanah negara yang diberikan Hak Pengelolaan harus dipelihara sebaik-baiknya ,apabila tanah yang diberikan Hak Pengelolaan tersebut jika dialihkan haknya pada Pihak Lain harus diminta izin terlebih dahulu Kepada Menteri dalam Negeri Cq Direktur Jendral Agraria. Dalam rangka menyikapi hal ini Masyarakat Desa Sumber jaya telah mengadakan Rapat untuk mengambil kebijakan dalam menentukan arah Kemakmuran desa Kedepanya. Pada 3 Januari 2011, masyarakat telah mengadakan rapat khusus tentang kinerja kepala desa yang terpilih Priode 2009-2015 . yang telah melangar sumpah janji sebagaimana yang dimaksud pasal 33 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 hal lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan norma – norma kehidupan masyarakat.hasil rapat tersebut masyarakat desa sumber jaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang berwenang segera mengambil tindakan menonaktifkan kepala desa sumber jaya , tapi sampai saat ini belum ada tindakan dan kebijakan apa pun dari pemerintah terhadap kepala desa sumber jaya. Menurut Muhammad Hariyanto, Kades Sumber Jaya mengatakan, “Saya mengakui benar telah menerbitkan Surat SKGR dan saya sangup memberikan Keterangan dimana pun dan mempertanggung jawab kan permasalahan ini walau dimana pun,” katanya pada extremmepoint.com pada Senin (30/01/2012) Persoalan yang saat ini kerap muncul ke permukaan baik dimedia cetak maupun elektronik lokal dan nasional adalah munculnya konflik agraria antara rakyat dengan perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha baik HGU, HPHTI, dan bentuk perizinan lainnya. Konflik tersebut apabila kita klasifikasikan merupakan konflik agraria yang bersifat vertikal. Konflik ini disebabkan oleh adanya kekeliruan dalam pengaturan kebijakan mulai dari pemberian izin, pelaksanaan amanat yang termaktub dalam izin serta pengawasan pelaksanaan izin tersebut. Konflik agraria model ini secara umum ditengarai oleh kebijakan dalam hal ini perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, lazimnya setiap perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah mesti dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam keputusan mengenai perizinan tersebut, dan ini harus diselesaikan oleh pemegang izin. Akibat dari kekeliruan dalam pemberian izin dan lemahnya peran pemerintah dalam pengawasan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam izin yang telah dikeluarkan menyebabkan masalah ini menjadi berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan gerakan protes masyarakat terhadap negara secara massif dan struktural. Persoalan konflik agraria model ini selayaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk diselesaikan secara konfrehensif dan tidak parsial agar tidak berpotensi menjadi gelombang protes masyarakat yang semakin lama semakin membesar dan menimbulkan revolusi sosial, Hal ini karena tanah sangat esensial hubungannya dalam kehidupan manusia. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan masyarakat akan turut mempengaruhi kepentingan masyarakat terhadap tanah baik sebagai alat produksi, tempat tinggal, fasilitas umum/publik, fasilitas sosial, fasilitas negara, sarana pembangunan dan lain sebagainya. Kepentingan pada sektor agraria sangat menjadi sorotan dalam putaran roda perekonomian dunia, hal ini bukan hanya sekedar memenuhi kapasitas produksi pangan melainkan industri pertambangan, pulp and papper, palm oil serta industri lainnya. Oleh karena itu pengaturan pada sektor agraria mestilah benar-benar mampu mengakomodir kepentingan masyarakat terhadap sumber-sumber agraria dan negaralah yang berperan dalam hal ini sebagai organisasi kekuasaan rakyat. Dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya merupakan kekayaan nasional dan hubungan dengan bangsa Indonesia bersifat abadi. (SBI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar