SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 01 Agustus 2012

Nenek TerdakWa Penipuan Diduga Berpura pura sakit

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Seorang nenek Loeana Kanginnadhi (77) yang kini tengah berstatus terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dalam perkara jual-beli tanah dengan pengusaha Jakarta Putra Masagung, diduga keras berupaya membentuk “opini publik” dengan berpura-pura sakit parah dan depresi, sehingga mengundang simpati publik. Hal ini dilakukan diduga guna menghindari proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Klien kami merasa sangat heran kenapa terdakwa (Loeana Kanginnadhi) memperlambat proses persidangan. Seharusnya jika merasa tidak bersalah dibuktikan di pengadilan, bukan malah membentuk opini dan kemudian opini tersebut mendiskreditkan klien kami (Putra Masagung) yang sudah menjadi korban dugaan penipuan senilai satu juta dolar Amerika Serikat,” kata Juniver Girsang, kuasa hukum Putra Masagung dalam keterangan persnya, Minggu (29/07), di Denpasar, menanggapi gencarnya pemberitaan media cetak maupun elektronik seputar “sakit parah” nenek Loeana Kanginna. Sebagaimana marak diberitakan sejak beberapa hari ini, Loeana Kanginnadhi seolah-olah diperlakukan tidak manusiawi karena harus dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/06). Loeana datang ke PN Denpasar dengan menggunakan mobil ambulance dan tempat tidur/tandu dorong. Ia didakwa dengan tuduhan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dana sekitar 1 juta dolar AS terkait penjualan tanah seluas 7.200 M2 dengan Putra Masagung pada tahun 2004 lalu. Melihat kondisi ini, Majelis Hakim pimpinan John Tony Hutauruk akhirnya menetapkan bahwa terdakwa Loena dikembalikan lagi ke RS Sanglah Denpasar guna menjalani perawatan medis hingga batas waktu yang belum ditentukan. Terkait dengan hal ini, Hutauruk meminta bantuan tim dokter independen dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Denpasar sebagai dokter pembanding untuk memeriksa kesehatan terdakwa Loeana. Beberapa hari lalu tim dokter independen dari IDI Denpasar mengeluarkan rekomendasi yayang menyatakan terdakwa Loeana bisa mengikuti persidangan dan tidak perlu menjalani rawat inap. Perkara ini juga menarik perhatian tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkedudukan di Malang, Jatim. Ketiga LSM itu kemudian melayangkan surat gugatan ke PN Denpasar karena merasa terdakwa Loeana diperlakukan tidak manusiawi. Tiga hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Loeana, yakni John Tony Hutauruk, Parulian Saragih dan Firman Tambunan digugat ketiga LSM tersebut. Gugatan ini ditengarai bertujuan ngin mengalihkan perhatian dari perkara pokok dan hanya rekayasa belaka. Dugaan ini muncul mengingat kuasa hukum terdakwa Loeana yaitu Sumardhan juga berasal dari Malang, Jatim. Juniver menilai pemberitaan soal “sakitnya” terdakwa Loeana terkesan tidak cover both sides yang seakan-akan menuduh Putra Masagung (korban dugaan penipuan dan penggelapan) bertindak tidak manusiawi. “Kami mensinyalir ini merupakan skenario dari terdakwa untuk memperlambat proses persidangan. Klien kami sangat menyesalkan proses persidangan berlarut-larut dan sidangnya sering ditunda karena dalih sakit,” ucap Juniver. Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses peradilan terhadap terdakwa Loeana ke PN Denpasar. Juniver membeberkan, sewaktu perkara ini masih dalam tahap penyidikan di Kepolisian dan dinyatakan P21, terdakwa Loeana “menghilang”, sehingga dijadikan buronan dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah lama menjadi “incaran” polisi, terdakwa Loeana akhirnya tertangkap di salah satu mal terbesar di Surabaya, Jatim. Sewaktu masih DPO, ungkap Juniver, terdakwa Loeana tidak punya masalah dengan kesehatan dan bisa bepergian kemana saja . Namun saat memasuki proses persidangan, ungkap Juniver, terdakwa Loeana tiba-tiba mempersulit/menghambat proses persidangan. “Kami berharap proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan benar serta tidak terpengaruh terhadap opini-opini atau trial by the press, tetapi berpegang teguh kepada penegakan hukum mencari kebenaran materiil,” tandas Juniver. (TETY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar