SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 11 September 2012

KAI Tuntut PT Keadilan dan Kesetaraan PERADI

EXTREMMEPOINT.COM : - Karena perlakuan diskriminatif terhadap penyumpahan calon Advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia) DPD Jatim akhirnya lakukan aksi protes/demo secara damai ke PT (Pengadilan Tinggi) Jatim di Surabaya pekan lalu.
Berdasarkan Surat Edaran KMA Nomor 089 bertentangan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 101, hal itu tertulis pada tiga spanduk dan dipampang dipagar besi depan kantor PT Jatim di Surabaya. Awal kejadian karena pihak PT hanya menerima permohonan PERADI saja dan melakukan penyumpahan di Hotel Hyat Surabaya pada Rabu (29/08) sedangkan permohonan dari pihak KAI samasekali tidak disentuh. Menurut advokat senior, Sutomo S.H, M.H mengatakan, “Seharusnya Ketua Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya tidak tebang pilih dan diskriminatif dalam melakukan penyumpahan. Sebab sesuai putusan MK Nomor 101 organisasi wadah advokat yang diakui adalah Peradi dan KAI sehingga calon advokat dari KAI mempunyai hak untuk mendapat penyumpahan,” katanya dalam orasi itu. Terkait penyumpahan calon advokat pihak Ketua PT Jatim memperlakukan calon advokat dari KAI secara diskriminatif maka Ketua PT Jatim jelas melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) sebab para calon advokat dari KAI yang tidak disumpah itu juga berhak memperoleh hak hidup untuk bisa bekerja agar supaya dapat menghidupi keluarganya. Namun realitanya, hak telah dirampas dan akhirnya tidak dapat menghidupi keluarganya karena mereka tidak bisa menjalankan profesinya. “Oleh karena itu, kalau pihak Ketua PT Jatim menolak melakukan penyumpahan terhadap calon Advokat dari KAI, maka Ketua PT Jatim melanggar aturan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat,” jelasnya dalam orasi itu. Menurut Ketua Tim Advokasi DPP KAI , Erman Umar, SH mengatakan, “Maka bersama ini Tim advokat DPP KAI mengintruksikan kepada rekan untuk mengajukan protes keras kepada Pengadilan Tinggi setempat,” ungkapnya dalam surat. PT haruslah adil dalam hal sumpah karena piagam Peradi-KAI yang ditandatangani 24 Juni 2010 telah ditarik/batal sehingga surat MA Nomor 089/KMA/V/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang penerbitannya didasarkan atas piagam tersebut secara otomatis tidak dapat diberlakukan lagi. Menurut Ketua PT Jatim di Surabaya, H Soemarno S.H, M.H mengatakan, “Apa mereka/Advokat dari KAI itu gengsi atau apa, sebetulnya penyumpahan melalui satu pintu itu kan cukup realistis dan enak. Sedang setelah disumpah terus mau kemana ya silahkan,” katanya pada extremmepoint.com pekan lalu. “Seharusnya dalam menyikapi soal penyumpahan ini tidak usah kakulah, kan bisa dibicarakan baik-baik. Apalagi sebelumnya pihak PT telah menyarankan kepada KAI terkait penyumpahan ini supaya bergabung ke Peradi agar penyumpahan dilakukan melalui satu pintu saja,” pungkasnya. Kebijakan hendaknya terwujud disemua lini kehidupan karena putusan yang bijak akan membawa ke kebaikan dan menuju ke kebenaran serta tidak berdampak pada para pihak, apalagi hal itu menyangkut hak agar bisa bekerja untuk hidup. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Kedudukan Advokat adalah Mulia (Ovicium Nobile) maka pihak PT haruslah memberikan solusi yang terindah dan tak perlu kaku begitu, jika pihak KAI permintaannya begitu ya dibantu dong jangan mengarah seperti satu pintu begitu. Dan perlu diingat bahwa calon Adokat juga adalah calon Penegak Hukum yang nantinya juga sebagai pengganti para seniornya,” katanya pada extremmepoint.com di loby Hotel Hyat Surabaya. “Bijaksanalah dalam mengambil putusan agar supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Jika seperti ini akan memberi dinding pemisah antara Peradi dan KAI. Serta siapa yang bertanggungjawab pada keluarga calon Advokat KAI, hal ini termasuk juga menambah angka kemiskinan, apa begitu perilaku pejabat era ini?. Beri keputusan tanpa dampak pada pihak manapun karena mereka adalah satu organ Negara,” pungkasnya dengan semangat. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar