SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 29 Januari 2013

Panwaslu Kabupaten Lumajang Terima 2 Milyar

LUMAJANG,LSM TELINGA LEBAR : - Panwaslu Kabupaten hingga saat ini belum mendapatkan Anggaran dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten). Namun, untuk proses penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), saat ini Bupati masih melakukan koordinasi terkait Satker yang akan mewakili Bupati.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang, Didik Almashudi, Satker yang ditunjuk oleh Bupati Lumajang untuk menandatangani NPHD adalah Kesbangpol. Langkah selanjutnya, maka antara Panwas dan Kesbangpol akan melakukan penandatangan NPHD. Prosesnya, Kesbangpol juga akan diberi SK pertanggungjawaban terkait persoalan ini. Setelah itu, nantinya di sekretariat Panwaslu ada beberapa PNS yang akan membantu tugas-tugas Panwas. Ketika NPHD sudah ditandatangani, maka untuk pencairan anggaran Panwas harus membuka rekening atas nama Panwas. “Rekening itu ditandatangani oleh bendahara dari unsur PNS dan oleh saya sendiri sekalu Ketua Panwaslu,” katanya, Senin lalu. Hingga kemarin sore, di Sekteratariat Panwaslu masih belum ada PNS yang khusus ditugaskan membantu kesekretariatan. “SK dari Kesbang juga baru hari ini (kemarin) keluar,” tambahnya. Sampai saat ini dia mengaku belum mengetahui berapa nominal anggaran yang akan di terima oleh Panwaslu. Jika sebelumnya, draft usulan anggaran dari Panwaslu sebesar Rp 2,9 Milyar. Dan itu belum dilakukan revisi oleh tim anggaran Pemkab Lumajang. Dia mengaku dapat kabar jika Panwaslu mendapat gelontoran anggaran hanya untuk satu putaran. Menurutnya, yang menjadi prioritas saat ini bagaimana proses tahapan dari Panwas tetap berjalan. Apabila Pilkada nanti ternyata berjalan dua putaran, maka persoalan anggaran untuk putaran kedua ini akan dibicarakan nanti. “Yang penting ini kudu (harus.red) kita selesaikan,” tuturnya. Demikian juga dengan adanya revisi-revisi anggaran yang di perlukan, walaupun beberapa kali dilakukan, pihaknya tidak terlalu mempersoalkan. “Berapapun anggaran yang diberikan, akan kita terima,” paparnya. Dalam mensupport kegiatan memang diperlukan anggaran yang cukup. Walaupun demikian, ia tidak ingin ada ketergantungan pada anggaran untuk melakukan kegiatan. “Buktinya, kita sudah jalan walaupun tanpa anggaran,” pungkasnya. Pada anggaran Pilkada sebelumnya, saat itu Panwaslu menerima anggaran sebasar Rp 700 juta, dan menurut Didik mereka bisa jalan dengan baik. Walaupun ada pemangkasan anggaran cukup banyak, ia tetap tidak mempersoalkan. Berdasarkan data temuan yang dihimpun oleh Marcel H, Anggota LSM Telinga Lebar menyebutkan, bahwa Rp 2,9 milyar tidak disetujui dan akan disetujui Rp 2 milyar dengan asumsi diperuntukkan hanya satu Putaran Pemilukada. Semua Anggaran Panwaslu Kabupaten Lumajang dipangkas habis dan tidak berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2009. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Pada Pasal 8 Diktum 1 menjelaskan : "Dalam hal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati...dalam satu daerah yang sama diselenggarakan pada HARI dan TANGGAL yang SAMA, pelaksanaan Pemilu dilakukan dengan pendanaan bersama." Namun Pemilukada Kabupaten Lumajang diselenggarakan 29 Mei 2013 tentu tidak bersamaan atau berbeda Hari dan Tanggal dengan Pemilu Gubernur Jawa Timur pada 29 Agustus 2013. Artinya pembiayaan Pemilukada Kabupaten Lumajang jelas memakai biaya APBD Kabupaten, sedangkan Pemilu Gubernur dibayai APBD Provinsi. Bagi Panwaslu Kabupaten Lumajang, lain asumsi Pemilukada Lumajang akan memakai Anggaran APBD Kabupaten Lumajang sedangkan dari APBD Provinsi tidak dipakai. Hal yang aneh patut dipertanyakan, jika Tidak dipakai apa dikembalikan ke Kas Negara atau akan dipakai untuk "serangan fajar" oleh salahsatu Cabup Lumajang?. (TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar