SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 29 Januari 2013

Pegawai Honorer PKK Nekat Rusak Masa Depan Anak Dibawah Umur

BENGKALIS,LSM TELINGA LEBAR : - Sebut saja Bunga (10) anak dari Abdulrahim yang tinggal disebuah gubuk kecil yang berukuran 2 x 2 m di Jl. Panglima minal RT 01 RW 01 Desa Senggoro,Kec,Bengkalis,Kab.Riau Korban Pencabulan oleh pegawai honorer PKK yang berinisial CA alias atan, kini korban ( Bungga-red) dalam kondisi trauma.
Menurut info dan data yang berhasil dihimpun extremmepoint.com,CA adalah salah seorang Pegawai honorer kantor penggerak PKK Kabupaten Bengkalis.Namun entah setan mana yang merasukinya hingga nekat dan tega melakukan pencabulan kepada Bunga disalah satu Pondok Durian yang tak jauh dari rumahnya. Kejadian ini terjadi 9 desember 2012 tepat sebulan yang lalu. Dari mulut orangtua korban Rahim (40) (22/1/13). kepada extremmepoint.com mengatakan,” Bunga kesakitan tiap kali buang air kecil, dari situ saya mencurigai ada apa dengan anak saya. Saya sempat menanyakan kepada Bunga (korban) namun ia tidak mau mengatakannya sepertinya ketakutan.” Paparnya Ia menambahkan ,” Ibunya yang prihatin terhadap keadaan Bunga lantas membujuk dan menanyakan kepada Bunga ,dari pertanyaan serta bujukan sang ibu akhirnya Bunga mengakui kalau ia telah dicabuli oleh CA,”Tambahnya kepada extremmepoint.com. Setelah yakin bahwa anaknya mengalami perbuatan cabul, pihak keluarga tidak langsung melaporkan pelaku tetapi melakukan konsultasi dengan para tetangga dan ketua RT, beberapa hari kemudian setelah dikuatkan keterangan saksi yang namanya dirahasiakan, pihak keluarga pun melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Mapolres Bengkalis pada tanggal 17 Desember 2012. Kapolres Bengkalis AKPB Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Dalizon didampingi kepada extremmepoint.com mengungkapkan (23/1/13),” Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 9 desember 2012, karena orangtua korban mencoba berkoordinasi dengan keluarga lantas sepakat melaporkan hal ini ke Polres Bengkalis pada tanggal 17 Desember 2012, karena pihak Polres Bengkalis masih menunggu hasil visum dari RSUD Bengkalis guna membuktikan kebenaran terhadap laporan tersebut dan sekarang hasil visum tersebut terbukti positif CA telah melakukan tindak pencabulan terhadp bunga karena dari hasil visum tersebut terdapat luka pada kemaluan bunga, maka seterus kita lantas mengelandang CA Polres, selasa (22/1/13/).”ungkapnya. Dia menambahkan,” Kini Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kita kenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” Tambahnya kepada extremmepoint.com Ditempat terpisah hal senada dikatakan Juga oleh Sekretaris Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) Ir, Rahmi membenarkan kalau CA adalah karyawan Honerer di Bagian Umum dan diperkerjakan di kantor PKK, “ Kita prihatin dengan kejadian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hokum,” Ujarnya kepada extremmepoint.com saat dikonfirmasi .(SBI/BKS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar