SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 10 Februari 2013

CSR TERABAIKAN ,WARGA SEKITAR MENGELUH

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR : - Problem Jalan berlubang, rusak yang ada dikawasan Jalan Gubeng Pojok Dalam dan membuat macet jalanan yang diakibatkan banyaknya mobil keluar dari Pertokoan Grand City Mall Hingga membuat korban jiwa , Saat ini pun tidak pernah ada perhatian serius dari pihak Dinas PU kota Surabaya, Dishub dan Sat lantas Polrestabes Surabaya untuk membenahi ataupun dijalankan ,Ironisnya CSR yang menjadi Tanggung Jawab Garnd City Mall tidak dilaksanakan .
Maka dari itu bentuk perhatian serius untuk menata serta memperbaiki jalan rusak yang ada di Jalan Gubeng Pojok Dalam sangatlah penting, karena Jalan rusak tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan bukan di abaikan hingga dapat merusak pemandangan lingkungan sekitar plaza tersebut. Tidak adanya atensi dari dinas terkait, Jalan Gubeng Pojok Dalam, tidak tersentuh perbaikan dan fungsional selayaknya. Berikut mengenai Amdalalin gedung Grand City juga patut dipertanyakan, terkait jalur pintu keluar mobil dari gedung tersebut yang selalu menambah kesemerawutan lalulintas di setiap sore hari. Kewenangan siapa jalan Gubeng Pojok Dalam yang hingga saat ini kondisinya semakin memprihatinkan...?? Akses jalan tersebut yang mengarah ke Hotel Sahid juga tidak berfungsi maksimal. Menurut keterangan Siti (38), “saat malam, jalan Gubeng Pojok Dalam susah untuk dilaluinya, disamping jalanan yang hancur, lampu penerangan juga menjadi faktor sering terjadi pengemudi jatuh dari motornya. Pertanggung jawaban dari dinas terkait sangat diharapkan masyarakat sekitar, yang hingga saat ini menanti realisasi perbaikan dari Pemkot Surabaya. Menurut Suro Wijoyo, Sekertaris LSM TELINGALEBAR, mengatakan, “Dasar hukum Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan adalah UU No 32/2004, UU No 40/2007, dan UU No 11/2009, CSR yang harus diberikan kepada masyarakat sekelilingnya dalam bentuk sosial diantaranya, kepentingan umum, perekrutan karyawan yang berasal dari daerah sekitar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait CSR, maka perusahaan akan mendapat sanksi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT. Atau kerap dikenal kalangan usaha sebagai Corporate Soscial Responsibilty (CSR)” tegasnya saat dikonfirmasi extremmepoint.com di loby Hotel Singgasana Gunungsari Surabaya. Minggu, 20.00 WIB, (10/02). Sampai berita ini dinaikkan, extremmepoint.com saat melakukan konfirmasi terkait tersebut diatas terhadap Marketing Communication Senior Manager, Aurellia Dewi Yana via seluler dengan nomer 08123369xxxx tidak aktif. Minggu, 20.15 WIB, (10/02). (Rie/Wie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar