SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 07 Februari 2013

Lepaskan Berpolitik ,Karena merasa dijebak lawan Politik

SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR:- Kedua Pejabat Pemerintah Seperti ini tak layak ditiru dan dicontoh karena terlibat Korupsi, H.M Santoso Mantan Bupati Bojonegoro sekaligus Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Bambang Santoso yang tersandung Kasus Korupsi, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu(6/2).
Dalam Persidangannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan atas eksepsi kedua terdakwa dan memohon kepada majelis hakim untuk meneruskan persidangan Sidang yang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi kedua terdakwa. Musleh selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan kepada majelis hakim atas keberatan eksepsi mantan Bupati Bojonegoro dan Mantan Sekda Bojonegoro. Pasalnya, JPU menggangap eksepsi kedua terdakwa terkait dakwaan tidak cermat. “karena itu kami selaku JPU memohon kepada Ketua majelis untuk meneruskan persidangan selanjutnya,” Kata Musleh dalam sidang. “Bahwa jaksa keberatan, ingin sidang, dilanjutkan sepekan mendatang,” kata Gede Boby Ariawan. Sementara itu secara terpisah Gede Boby Ariawan selaku kuasa hukum dari H. M Santoso juga menyatakan keberatan atas tanggapan jaksa dirinya mengatakan usai ditemui diluar persidangan. “Kami masih merasa keberatan atas tanggapan Jaksa penuntut umum, dan kami akan buktikan dalam sidang pekan depan,” ujar Gede Boby Ariawan. Perlu diketahui kasus korupsi yang menjerat H M Santoso ini berawal pada tahun 2006 lalu. Dimana bermula adanya kegiatan Mobil Cepu Limited (MCL) yang digunakan untuk melakukan operasional Migas di Kab. Bojonegoro selain itu juga digunakan untuk pembebasan tanah guna keperluan operasional Migas tersebut, MCL memerlukan bantuan dan dukungan dari Pemerintah daerah. Kemudian Bupati Bojonegoro (terdakwa) membentuk Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk keperluan MCL. Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah karena dana yang diberikan pihak mobil Cepu Limitet, tidak dikirim ke rekening kas daerah, tetapi dikirim ke rekening milik terdakwa mantan Sekda. Karena perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah. Selain itu H. M Santoso tidak pernah melakukan sosialisasi, dirinya Justru menyerahkan ke Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Sehingga mengalami kerugian senila 2, 9 miliar rupiah. Atas perbuatannya JPU menjerat Terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ditempat terpisah, SUROWIJOYO, Sekretaris LSM TELINGA LEBAR mengatakan, "Dalam negara berdemokrasi berbeda pendapat merupakan suatu yang wajar. Pro dan kontra terhadap hukuman mati sampai kapanpun tetap akan muncul karena masing-masing pihak memiliki cara pandang dan argumentasinya sendiri. Namun sungguh keliru dan tidak logis jika mengatakan kelompok penentang hukuman mati untuk koruptor dianggap sebagai pihak yang dibayar koruptor, didanai pihak-pihak pro koruptor, mempunyai kepentingan memakmurkan koruptor dan merupakan musuh bersama seluruh rakyat Indonesia," tegasnya. Ia menambahkan, "Dalam menghadapi perang panjang melawan korupsi, maka sangat tidak bermanfaat jika publik hanya sekedar berpolemik saja. namun setidak-tidaknya harus memberikan Efek jera kepada koruptor, yang diperlukan aksi nyata, baik dari Penegak Hukum Negeri ini maupun Peran Serta Masyarakat, dalam bahu membahu untuk mensukseskan Progaram Pemerintah SBY dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Pemerintah dan Penegak Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berupaya memaksimalkan, tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi serta memenjarakan koruptor di penjara secara konsisten tanpa keistimewaan apapun. Pembersihan lembaga penegak hukum dari praktek korupsi harus menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan," tambah pria asli Surabaya kepada extremmepoint.com. Rabu, 16.00 Wib,(06/02). (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar