SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 07 Februari 2013

"PENGEMPLANG "PAJAK harus bebas demi hukum

SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR: - Sabat P. Silaban Sh(60) asal Tapanuli Utara yang tersandung kasus pidana Korupsi Yang “MENGEMPLANG” Uang Pajak dari hasil NOJP senilai Rp 225 juta dari bulan juli Sampai Mei 2003, kembali bergulir. Senin, (04/01) diruang Tipikor PN Surabaya.
Sabat P. Silaban didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 12 huruf b UURI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan dituntut 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 250 juta atas perbuatan Terdakwa, Negara ditafsirkan merugi Rp 225 juta. Agenda Sidang kali ini, mendengarkan pembacaan Pledoi yang dilayangkan Penasehat Hukum Terdakwa, Piter Hadjon SH, MH dan Ben Hadjon SH. “Tuntutan Jaksa sangat bertolak belakang dengan Fakta persidangan, dan Tanggapan kami selaku Kuasa hukum Terdakwa, menilai Dakwaan JPU kabur, Karena belum Obyektif, dan juga Transparan, dalam perkara ini, apalagi menyangkut dengan Nasib Terdakwa, maka meminta kepada Ketua Majelis hakim, untuk membebaskan terdakwa dari semua Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” Baca Ben dengan nada tegas. Perlu diketahui, bahwa pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukanlah masalah baru di Negeri ini, bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. Namun penanggulangan Korupsi dinilai berbagai kalangan masih belum sesuai dengan Alur-alurnya, karena masih banyak terjadi kesalahan dalam tingkat penyidikan Kepolisian, sampai ketingkat penyidikan Kejaksaan. Keceroboan ini akan menggoyahkan demokrasi sebagai sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melumpuhkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum serta semakin jauh dari tujuan tercapainya masyarakat sejahtera. (ROBBY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar