SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 07 Februari 2013

Sosok Hakim yang harus Dicontoh PN Lainnya

SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR : - Sidang dengan terdakwa Merlyn Juliana menghadirkan saksi yang tidak didampingi oleh Kuasa Hukum karena masih ada jadwal sidang di luarkota, sidang tetap dilanjutkan sebab JPU NGEBET.Rabu (06/02). 15.23 WIB.
Ketua Hakim Majelis, Sriatno Djoko Sarwoko, SH dalam sidang yang tidak dihadiri oleh Kuasa Hukum Gunadi dan Rekan karena sedang menghadiri sidang yang lainnya akhirnya tetap melanjutkan sidang karena JPU Siti Qomariyah mengatakan, ”Sidang tetap harus dilanjutkan karena sudah tiga kali ditunda,” katanya kepada Hakim Ketua. Kemudian menawarkan kepada Merlyn (Terdakwa), “Bagaimana saudari Terdakwa bisa dilanjutkan? Namun Merlyn belum sempat menjawab, Siti Jumaiyah dengan bahasa dengan mengkode atau memberi isyarat kepada Hakim Ketua (tidak tahu apa maksudnya.red), sepontan itu juga Hakim Sarwoko mengatakan dengan nada keras, “Ibu jangan mempengaruhi saya karena disini saya harus seimbang dan tidak boleh berat sebelah!,” jelasnya dengan sikap tegas dan berwibawa. Akhirnya sidang dilanjutkan, dengan saksi adecharge yang dimintai keterangan oleh JPU dan Hakim. Sebelum sidang, Jaksa yang biasa dipanggil Ojan yang dalam persidangan perkara Hutang Piutang Dipaksakan Pidana dengan terdakwa Merlin Juliana itu diwakili oleh JPU Siti Qomariyah pada Rabu (06/02) terlihat bicara serius dengan pihak pelapor (Siti Jumaiyah). Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengunjung sidang, Yayan (31) mengatakan, “Kasihan bu Merlin itu harus masuk kedalam jeratan rentenir. Memang mas kalau rentenir harus dan layak dipenjarakan saja agar masyarakat kita terbebas. Semestinya yang melapor itu terdakwa karena bunga yang tinggi dan mencekik leher, anda ingat mas jika jadi rentenir itu hanya enak didunia dan akherat nantinya akan miskin. Wanita yang berjilbab itu pertanda solehah, namun jika rentenir yang berjilbab maka sama dengan AHLI NERAKA,” katanya dengan pedas tegas pada extremmepoint.com. Ketika dikonfirmasi Siti Jumaiyah (bu Raharjo.red) oleh extremmepoint.com pada Rabu (06/02), 19.53 WIB mengatakan bahwa “Saya tidak pernah membungakan uang justru dia (Merlin) menyanggupi untuk memberikan keuntungan tetapi sayangnya hal itu tidak ada bukti pernyataanya atau perjanjiannya karena disampaikan secara lisan,” tegasnya. Dia juga mengakui, “Memang benar saya mempunyai anak di Mabes Polri yang bernama Bambang Wijanarko dan saya hanya meminta pandangan hukum saja tentang kasus ini namun dia tidak menyarankan apa-apa kok pak,” tambahnya dengan lantang. Berikut koment dari “Putra Siti Jumaiyah” lewat media online yang berhasil dihimpun extremmepoint.com Bambang Wijanarko , 2013-01-10 12:17:38 Dari Kronologis yang muncul, tampak jelas unsur bujuk rayu, tipu muslihat, keadaan palsu dan rangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh terdakwa Merlyn. mengingat terdakwa Merlyn adalah istri dari seorang Pamen Polri dan perbuatan pidana dilakukan berulang kali (perbuatan berlanjut) maka semoga majelis Hakim yang mulia dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Bambang Wijanarko , 2013-01-10 12:11:02 Memalukan dan tidak bermoral, sesama bhayangkari kok teganya menipu. tampak jelas perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, unsur bujuk rayu, tipu muslihat, martabat palsu, dan rangkaian kata-kata bohong. Tolong yang Mulia Hakim sedianya dapat menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Sampai berita ini dinaikkan sidang berjalan dengan aman dan lancar dengan dihadiri pelapor dan insan pers baik dari media cetak maupun elektronik serta sidang dilanjutkan minggu depan 13 Pebruari 2013 dalam agenda sidang pemeriksaan Pokok perkara. (ROBY )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar