SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 27 November 2011

PT Supra Nusa Indogita Diadili Komisi C

Reporter Bambang
SIDOARJO (Extremmepoint.com)- Pasca didemo ratusan warga dari tiga Desa yakni warga Keboharan, Patoman dan Kanigoro Krian atas polusi limbahnya, PT Supra Nusa Indogita  bersama BLH Sidoarjo, akhirnya dipanggil komisi C DPRD Sidoarjo untuk klarifikasi pada Senin (21/12011).
 Dalam klarifikasi yang digelar di ruang rapat komisi ini, hampir mayoritas anggota komisi C mempertanyakan kesungguhan dan kesanggupan PT SNI untuk pengolahan limbahnya.
Seperti yang dilontarkan I Wayan Dendra, wakil ketua komisi C DPRD Sidoarjo.
“Jika ada gejolak dari warga yang menuntut perbaikan limbah, seharusnya PT SNI langsung meresponnya. Karena permintaan warga ini sangat serius dan perlu penyelesaian secepatnya. Dan saya minta ada jawaban teknis untuk persoalan ini,” terang Wayan Dendra.
Selain Wayan Dendra, lontarkan tak kalah keras meluncur dari Anik Maslackah anggota komisi C DPRD Sidoarjo dari FKB.
Dalam kritiknya, Anik meminta kepada SNI untuk segera melakukan pemulihan lingkungan di sekitar perusahaan, yang sebelumnya dijadikan pembuangan limbah padat.
Kalau hal ini tidak dilakukan, Anik meminta kepada BLH untuk melakukan tindakan tegas kepada PT SNI.
“Segera lakukan pemulihan lingkungan sekitar yang sudah terkontaminasi oleh limbah buangan PT SNI. serta kepada BLH Sidoarjo untuk lebih serius melakukan penanganan terhadap persoalan limbah PT SNI ini,” ujar Anik.
Sementara itu Afifa kepala HRD PT SNI yang datang dalam klarifikasi ini menegaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan perbaikan limbahnya, seperti yang diinginkan warga.
Sedangkan Erni Setyowati kepala BLH Sidoarjo menyatakan, untuk pemberian sangsi kepada PT SNI terkait persoalan limbah ini, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Sedangkan desakan untuk penutupan PT SNI, Erni menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan.
“Untuk penutupan perusahaan, itu merupakan kewenangan dari bapak bupati,” tutup Erni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar