Selasa, 22 November 2011 - 14:30 wib
Reporter IWN
Situbondo (Extremmepoint.com) - Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Forum Amar Makruf Nahi Mungkar , yakni massa yang terdiri dari tokoh masyarakat , serta para pengasuh Pondok Pesantren berikut para pemuda diwilayah Besuki, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.
Puluhan massa itu meminta agar Pemkab Situbondo serius dalam melaksanakan serta menjalankan Peraturan Daerah nomor 27 tahun 2004, yakni Perda tentang larangan protitusi. Pasalnya, menilai Pemkab Situbondo terkesan setengah hati dalam menjalankan Perda larangan praktik prostitusi tersebut.
Seperti yang diungkapkan Ketua Fan Kiai Zainul Mun’im, Pemkab Situbondo hanya berjanji akan menjalankan perda itu. Namun kenyataannya, meski Perda nomor 27 itu disyahkan sejak tahun 2004 lalu, hingga kini praktik prostitusi masih marak di Kabupaten Situbondo. “Kami sudah bosan dengan janji janji dari Pemkab, karena Pemkab Situbondo terkesan setengah hati dalam melaksanakan Perda nomor 27 tersebut,” kata kiai Zainul Mun’im, usai berdialog dengan ketua DPRD Situbondo.
Menurut pengasuh Ponpes di Kecamatan Besuki ini, berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan oleh FAN, jumlah wanita Pekerja Seks Komersial yang ada disejumlah lokalisasi di Kabupaten Situbondo jumlahnya setiap tahunnya semakin meningkat jumlahnya. “ Hingga kini jumlahnya sudah mencapai 300 orang PSK,” terangnya.
Bahkan, akibat mandulnya Perda nomor 27 itu, kalangan remaja di Kota Situbondo, khusunya para pelajar SMP dan SLTA memamfaatkan tempat tempat umum, rekreasi dan pantai yang ada di Kota Situbondo dijadikan tempat ajang mesum. “Kerena kami bukan anggota FPI, maka kami tempuh melalui jalur hukum atau berdialog karena ini merupakan tanggungjawab kami bersama,” ujar Kiai Zainul Mun’im.
Hal senada juga diungkapkan Pengasuh Ponpes Al Quranul Hasan, Kiai Sahla mengaku sering kali mendapat teror dan ancaman dari para mucikari dan PSK.”Para mucikari dan PSK kerapkali melakukan terror . Selain melakukan terror, mereka juga pernah mengancam akan membakar Pondok Pesantren yang saya asuh,” kata Kiai Sahla.
Menanggapi desakan massaKetua DPRD Situbondo Zainye S.Ag berjanji untuk segera bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati, serta dengan Dinas terkait, dan kami akan melibatkan Komisi 1 dalam membicarakan tentang peraturan bupati dan pelaksanaan dari pada Perda Nomor 27 tahun 2004 itu. Selain itu, pihaknya juga akan mempertanyakan tahapan tahapan program dan waktu yang ditentukan. sehingga penilainya menjadi obyektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar