SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Anggota Polres Bangkalan bersama ke tiga rekannya yang ditangkap saat Menggunakan Narkoba Jenis Sabu seberat 0,0110 gram bersama Alat bukti (Bong) kembali duduk dikursi Panas PN Bangkalan-Madura untuk disidangkan. Kamis (09/02).
Eko Hadipurnomo, asal Ponorogo yang bertempat tinggal dijalan Cendrawasih AA-26, Dadik Haryanto asal Bhayangkara, Totok Soeharto Asal Parta Kapten Bangkalan, dan H. Jajak Bin H Thayib Asal KH Moch Cholil nomor 54 Bangkalan-Madura, yang ditangkap saat menggunakan sabu 0,0110 gram pada 09/01/2012, akhirnya pasrah ketika mendengarkan Tuntutan yang dilayangkan JPU Agus Haryono, selaku Jaksa Pengganti dalam perkara ini. Ke empat Terdakwa didakwa bersalah Pasal 112 ayat (1) jonto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, subsider 5 bulan, denda 800 juta.
Namun Info yang beredar di sekitar PN Bangkalan, Bahwa Keempat Terdakwa tersebut akan di spleet oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Hadi Hadiharyato, SH, pada saat putusan akhir nanti. Ironisnya, Perkara Sabu yang melibatkan seorang Anggota Polres Bangkalan-Madura itu, sudah terkuak sampai ketelinga extremmepoint.com.
Bahwa Eko Hadipurnomo, dan H Jahja akan dilakukan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim, yang, sudah diseting sedemikian rupa, oleh Jaksa Hadi dan Majelis Hakim yang menangani perkara ini.
Sehingga akhir dalam putusan ini nantinya, akan ada Kelas Action yang berakhir dengan Putusan Rehabilitasi oleh Majelis Hakim, yang seolah-olah Putusan Majelis Hakim tersebut tetap dilaksanakan oleh Hadi. (ROBBY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar