SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 26 Februari 2012

PT Mandiri ,Lalai Menjaga Kerahasiaan Nasabah

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Debt Kolektor PT Mandiri Tunas Finance jalan Jemur Sari, Surabaya telah mengambil secara paksa mobil Toyota Avanza, Nopol (Nomor Polisi) L 1321 XZ tahun 2005 milik Yanius Se warga jalan Tanjung Karang nomor 20, Surabaya yang pada saat itu dipakai oleh Didik Hariyadi (temannya). Kemudian teman Yanius dipaksa oleh kolektor untuk menyerahkan barang tersebut pada Minggu (05/02).
Berawal dari menunggaknya angsuran selama dua bulan atas nama Yanius akhirnya kolektor PT Mandiri TUNAS FINANCE mengeksekusi/menarik paksa mobil yang pada saat itu sedang dipakai oleh temannya (Didik Hariyadi) yang melewati jalan Karangpilang Surabaya, lalu dihentikan oleh kolektor dan akhirnya diarahkan ke PT Mandiri Tunas Finance untuk dieksekusi atau ditarik paksa.
Sejak kejadian tersebut sampai sekarang Perusahaan itu tidak ada niat baik untuk memberi jalan keluarnya dan malah pada akhir Pebruari ini mobil Yanius akan dilelang. Dengan kejadian itu Yanius mengalami kerugian secara material dan inmaterial.
Menurut Yanius, mengatakan, “Bahwa Mobil tersebut adalah sumber matapencaharian saya. Sejak ditariknya barang itu saya tidak mendapatkan penghasilan yang mana dalam satu hari bisa hasil sebesar Rp 250.000,- dan saya juga merasa malu kepada tetangga yang sudah mengetahui ditariknya mobil itu mas,”ungkapnya pada extremmepoint.com. Sabtu (25/02), 10.00 Wib.
Dilain waktu dan tempat, menurut Kuasa Hukum, Kukuh Priyo Prayitno, SH dikantor Hukum LBH Tri Daya Cakti jalan Kartini 30, Surabaya mengatakan, “Bahwa mobil Toyota Avanza dengan Nopol. L 1321 XZ adalah milik dari klien kami dan sampai saat ini mobil tersebut masih dikuasai sepenuhnya oleh PT Mandiri Tunas Finance yang beralamat di Jalan Raya Jemur Sari 216-218, Surabaya,” jelasnya pada extremmepoint.com. Sabtu (26/02), 16.00 Wib.
Dia menambahkan, “Bahwa mobil tersebut diambil secara paksa oleh pihak kolektor PT Mandiri Tunas Finance, dan dikawatirkan akan dipindahtangankan maka kami akan ajukan gugatan di Pengadilan minggu depan,” jelasnya dengan tegas.
Menurut Suro Widjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim yang dihubungi oleh extremmepoint.com mengatakan, “ Bahwa pihak Perusahaan Pembiayaan tidak berhak untuk mengeksekusinya sebab semua perjanjian/perikatan sudah Batal Demi Hukum. Adapun hal-hal yang membatalkan seperti pada Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 pasal 18 sebagai berikut :
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Dia menambahkan, “Biasanya Kolektor melakukan aksinya berdasarkan Surat Kuasa dari Perusahaan Pembiayaan yang dilengkapi juga dengan copy Sertifikat Fidusia. Sejarah terbitnya Sertifikat Fidusia saj sudah tidak jelas, karena Konsumen tidak pernah diajak menghadap ke Notaris. Jika Pelaku Usaha berdasarkan pada Surat Kuasa Konsumen kepada Notaris untuk mengurus Fidusianya maka hal inilah yang dinamakan hal-hal yang dilarang seperti pernyataan yang sudah saya ungkapkan didepan tadi (pernyataan diatas (d)). Dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana 5 (lima) tahun atau Denda Rp 2 milyar  ”pungkasnya dengan tegas dan lugas. (KYY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar