SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 18 April 2012

Warga Lumpur Lapindo Yang Terlupakan

SIDOARJO, EXTREMMEPOINT.COM : - Warga lumpur lapindo sebagai korban sampai detik ini belum terselesaikan, selama enam tahun terlunta-lunta. Pihak PT Minarak Lapindo Jaya dan pihak Pemprov jelas-jelas telah membuat warga menjadi semakin menderita.
Karena Gubernur Jatim tidak dapat memuaskan, warga korban lumpur dalam peta terdampak, melampiaskan dengan cara memblokir kembali Jalan Raya Porong. Bahkan, rencana pemblokiran masih berlangsung sampai dengan malam ini.
Aksi pemblokiran warga dilakukan didepan pos pantau BPLS, tepatnya depan pintu masuk tanggul Siring. Sudah enam tahun ganti ruginya untuk warga belum diselesaikan oleh PT Minarak Lapindo Jaya juru bayar Lapindo Brantas Inc itu, yang membendung arah Surabaya dan Malang.
Menurut H Sunarto tokoh dari Pagar Rekontrak mengatakan,"Intinya kami ingin pemerintah ikut memikirkan nasib korban lumpur terdahulu atau dalam peta terdampak. Jangan luar peta saja yang dipikirkan atau diselesaikan. Kami minta keadilan dan pemerintah jangan diskriminasi," katanya pada extremmepoint.com, pada Senin (16/04).
Dia menambahkan, “Korban lumpur dalam peta, akan terus selalu berjuang untuk menanyakan haknya. Sampai kapanpun, selama kita belum mendapatkan keadilan maka kami akan terus meminta diberikan keadilan," tambahnya.
Dalam aksi pemblokiran, sebagian mereka juga ada yang berencana naik ke tanggul kolam penampungan lumpur. Namun, upaya nekat warga ini dihadang oleh aparat kepolisian yang berjaga di aksi tersebut.
Disini terlihat sekali bahwa Pemkab Sidoarjo, Pemprov Jatim dan PT Minarak Lapindo Jaya serta Pemerintah Pusatpun terkesan masabodoh karena sudah membuat warga menderita terbukti sudah 6 (enam) tahun lamanya menunggu penyelesaian tetapi yang mereka dapatkan hanyalah janji-janji belaka. Begitu juga Anggota DPRD Sidoarjo, DPR Provinsi dan DPR RI juga sudah tidak peduli lagi padahal merekapun berangkat dari warga yang terkena musibah. Ketidak pedulian ini apa ada hubungannya dengan putusan dari MA (Mahkamah Agung) yang mana putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan “Tidak Bersalah”.(TIMSUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar