MANADO, EXTREMMEPOINT.COM : -
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang seharusnya tidak melakukan
Outshourching dan justru mengutamakan Outshourching dimana hal tersebut
hanya dapat dilakukan untuk PKTT (Perjanjian Kerja Tidak Tetap) begitu
pengaduan Pengurus SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sulawesi
Utara.
Menurut Resa, Bagian teller BNI mengatakan, ”Kami sangat menyesalkan dengan pemberlakuan outshourcing
yang tak lain adalah sistem kontrak kerja yang hanya menguntungkan
perusahaan. Sangat disayangkan, kalau BUMN malah menerapkan hal ini,
kalau mau ditegaskan sistem outshourcing itu boleh diberlakukan bagi
pekerjaan tambahan, lihat saja Bank BNI yang sangat nampak menggunakan
sistem ini,” katanya pada extremmepoint.com dikota Manado.
Dia
menambahkan, ”Yang semestinya sistem outshourcing tidak bisa dilakukan
BUMN, ini menandakan bahwa Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) sebagai
pengawas tidak serius melakukan kerjanya. Perlu diberikan sanksi yang
tegas harusnya, bagian teller di BNI di Kota Manado ini pun masih
memberlakukan sistem outshourcingg,” pungkasnya.
Berdasarkan Putusan MK
yang intinya mengandung arti bahwa tak lagi memberi kesempatan pada
sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap
meskipun itu bersifat penunjang seperti pengamanan, kurir dan lainnya.
Alhasil, bank-bank yang saat ini banyak mempekerjakan teller atau costumer service menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan lagi.
Apabila
hal ini ditemukan adanya pelanggaran maka dapat diberikan sanksi pidana
dan administrative sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. (OKTA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar