SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 06 Mei 2012

BNI Sulut Masih Terapkan Outsourcing

MANADO, EXTREMMEPOINT.COM : - BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang seharusnya tidak melakukan Outshourching dan justru mengutamakan Outshourching dimana hal tersebut hanya dapat dilakukan untuk PKTT (Perjanjian Kerja Tidak Tetap) begitu pengaduan Pengurus SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sulawesi Utara.   
Menurut Resa, Bagian teller BNI mengatakan, ”Kami sangat menyesalkan dengan pemberlakuan outshourcing yang tak lain adalah sistem kontrak kerja yang hanya menguntungkan perusahaan. Sangat disayangkan, kalau BUMN malah menerapkan hal ini, kalau mau ditegaskan sistem outshourcing itu boleh diberlakukan bagi pekerjaan tambahan, lihat saja Bank BNI yang sangat nampak menggunakan sistem ini,” katanya pada extremmepoint.com dikota Manado.
Dia menambahkan, ”Yang semestinya sistem outshourcing tidak bisa dilakukan BUMN, ini menandakan bahwa Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) sebagai pengawas tidak serius melakukan kerjanya. Perlu diberikan sanksi yang tegas harusnya, bagian teller di BNI di Kota Manado ini pun masih memberlakukan sistem outshourcingg,” pungkasnya.  
Berdasarkan Putusan MK yang intinya mengandung arti bahwa tak lagi memberi kesempatan pada sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap meskipun itu bersifat penunjang seperti pengamanan, kurir dan lainnya. Alhasil, bank-bank yang saat ini banyak mempekerjakan teller atau costumer service menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan lagi.
Apabila hal ini ditemukan adanya pelanggaran maka dapat diberikan sanksi pidana dan administrative sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (OKTA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar