SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 06 Mei 2012

Ombudsman Prop Sulut Kerap Terima Laporan Masyarakat

MANADO, EXTREMMEPOINT.COM : - Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo telah menerima banyak laporan kurang lebih dari 60 terkait indikasi  Maladministrasi pada 2012.
Menurut Helda Tirayoh, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara dan Gorontalo mengatakan,    “Angka di tahun 2012 lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 64 kasus. Peningkatannya sangat signifikan karena semakin banyak warga yang melapor ke kantor perwakilan ombudsman,” katanya pada extremmepoint.com Sabtu (05/05).
Walaupun tidak secara detil, tapi 65 laporan masyarakat paling banyak terdistribusi pada pemerintahan daerah dan Badan Pertanahan Nasional. Helda menambahkan, “Sebagian besar sudah diselesaikan setelah dilakukan proses klarifikasi dan investigasi. Kita telah mengundang instansi yang dilaporkan,” katanya.
“Tapi rata-rata pada saat kita melakukan krarifikasi, instansi yang dilaporkan bisa menerima saran-saran kami. Seperti di Dinas Kebersihan Kota Manado, apa yang kami sarankan dapat diterima,” pungkasnya dengan serius.
Laporan masyarakat pada BPN beragam sari pengurusan sertifikat sampai dikeluarkannya sertifikat ganda dan tidak procedural, karena itu untuk memaksimalkan kinerja Ombudsman sebagai perwakilan warga masyarakat lebih proaktif dalam memberikan laporan jika ditemukan indikasi Maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga ataupun instansi.
Ombudsman Republik Indonesia di Sulawesi Utara telah menunjukkan karyanya seperti dikeluarkannya rekomendasi penonaktifan Rektor Universitas Sam Ratulangi Donald Rumokoy dari jabatannya karena tidak menjalankan Putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang berkaitan dengan pelantikan Dekan MIPA.
Perlu Diketahui Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Lembaga ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 pasal 4 huruf (d) adalah  membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme. (OKTA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar