MANADO, EXTREMMEPOINT.COM : - Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo telah menerima banyak laporan kurang lebih dari 60 terkait indikasi Maladministrasi pada 2012.
Menurut Helda Tirayoh, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara dan Gorontalo mengatakan, “Angka
di tahun 2012 lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 64 kasus.
Peningkatannya sangat signifikan karena semakin banyak warga yang
melapor ke kantor perwakilan ombudsman,” katanya pada extremmepoint.com Sabtu (05/05).
Walaupun
tidak secara detil, tapi 65 laporan masyarakat paling banyak
terdistribusi pada pemerintahan daerah dan Badan Pertanahan Nasional.
Helda menambahkan, “Sebagian besar sudah diselesaikan setelah dilakukan
proses klarifikasi dan investigasi. Kita telah mengundang instansi yang
dilaporkan,” katanya.
“Tapi
rata-rata pada saat kita melakukan krarifikasi, instansi yang
dilaporkan bisa menerima saran-saran kami. Seperti di Dinas Kebersihan
Kota Manado, apa yang kami sarankan dapat diterima,” pungkasnya dengan
serius.
Laporan masyarakat pada BPN beragam sari pengurusan sertifikat
sampai dikeluarkannya sertifikat ganda dan tidak procedural, karena itu
untuk memaksimalkan kinerja Ombudsman sebagai perwakilan warga
masyarakat lebih proaktif dalam memberikan laporan jika ditemukan
indikasi Maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga ataupun instansi.
Ombudsman
Republik Indonesia di Sulawesi Utara telah menunjukkan karyanya seperti
dikeluarkannya rekomendasi penonaktifan Rektor Universitas Sam
Ratulangi Donald Rumokoy dari jabatannya karena tidak menjalankan
Putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang berkaitan dengan pelantikan Dekan
MIPA.
Perlu
Diketahui Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan
oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan
oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan
Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi
tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Lembaga ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 pasal 4 huruf (d) adalah membantu
menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan
praktek-praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta
nepotisme. (OKTA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar