SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 06 Mei 2012

FIF Jadi Korban Pelaporan "Pengelapan" oleh Nasabah "Awu awu"

TALIWANG-NTB, EXTREMMEPOINT.COM : - PT Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang ke Polres Sumbawa Barat, Kamis (19/04) lalu oleh Muhamad Ridha, warga RT 02/05 lingkungan Sebok Kelurahan Dalam-Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atas “Penggelapan” terkait kepemilikan BPKB sepeda motor a/n Muhammad Ridha yang kini telah dikuasai oleh Rosidi, warga Dusun Galupag Rt 01 Rw 01 Desa Persiapan Sermong Kecamatan Taliwang.
Ridha telah berupaya menempuh secara kekeluargan namun tidak juga mencapai titik terang, maka dirinya terpaksa melaporkan kasus ini ke Polisi.
PT FIF Taliwang memberikan BPKB tersebut dengan melampirkan surat pernyataan Rosidi, Surat Keterangan dari Kelurahan Dalam dan Kwitansi perlunasan serta KTP Rosidi sebagai syarat.
Menurut Muhammad Ridha, Konsumen FIF mengatakan, “Ia mengetahui hal itu saat dirinya mendatangi Sekretariat PT FIF Cabang Taliwang untuk mengambil BPKB. Namun alangkah terkejutnya ketika mengetahui BPKB tersebut telah diberikan kepada orang lain (Rosidi) dan saya sangat kecewa sekali,” katanya pada extremmepoint.com setelah selesai melaporkan ke Penyidik Reskrim Polres.
Dia menambahkan, ““Kalau hanya alasan saya tidak ada ditempat karena berada diluar daerah, lantas pihak PT FIF Taliwang menyerahkan BPKB sepeda motor itu kepada orang lain, jelas tidak masuk akal. Mudah-mudahan ini akan memberi efek jera bagi yang lainnya untuk tidak secara sepihak mengambil keputusan sendiri tanpa memikirkan orang lain,”tambahnya.
Menurut Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu Anton Santoso mengatakan, “Membenarkan, bahwa telah menerima laporan pengaduan dari Muhammad Ridha, atas dugaan penggelapan BPKB itu. Untuk kasus ini pihaknya akan tetap memproses lebih lanjut pengusutannya,” katanya pada extremmepoint.com.
Dilain tempat, Menurut Yudi Hermanto, Vice PT FIF Cabang Taliwang mengatakan, “Pihaknya memberikan BPKB Sepeda Motor milik tersebut kepada Rosidi, karena dikuatkan oleh beberapa lampiran yakni KTP/indentitas pemilik dilengkapi dengan pernyataan dari Rosidi bermaterai Rp 6000,- keterangan dari RT dan Kelurahan dengan pertimbangan bahwa Muhammad Ridha selaku pemilik BPKB tidak berada ditempat atau berada diluar daerah,” katanya pada extremmepoint.com.
Yudi menambahkan, “Dan Rosidilah yang telah melunasi kredit sepeda motor tersebut hingga bulan terakhir, dan ada kebijakan perusahaan untuk mengeluarkan BPKB tersebut. Menyikapi persoalan tersebut pihaknya siap bertanggung jawab dengan kata lain menghadapi gugatan dari Muhammad Ridha. Sebaliknya, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Rosidi, jika perlu PT FIF Taliwang memungkinkan akan menuntut Rosidi. Tetapi sebelumnya pihaknya akan menempuh jalur kekeluargaan dengan mempertemukan Muhammad Ridha dan Rosidi atau menempuh kebijakan lainnya sehingga masalah ini bisa tuntas,” tambahnya saat dikonfirmasi dikantor PT FIF Cabang Taliwang.
Menurut Praktisi Hukum, Anindya Pramono, SH, MH dari LBH “Tri Daya Cakti” mengatakan,” bahwa dalam pengartian hukum perikatan dan perjanjian, klausul-klausul pada perjanjian tersebut menerangkan, dimana penerima prestasi dan pemberi prestasi mematuhi dan mentaati perjanjiannya. Kewajiban rosidi (debitur) adalah memberikan prestasi kepada pihak (kreditur) PT FIF Cabang Taliwang, pabila prestasi-prestasi rosidi terpenuhi maka selayaknya pihak kreditur memberikan haknya,”katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Kartini 30 B, Surabaya.
Dia menambahkan, “Dalam hal ini telah diatur KUHPerdata, yang mengatur ketentuan-ketentuan pada topik permasalahan Subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang itu. Pada subrogasi atau penggantian ini, seorang yang ketiga yang membayar  suatu utang menggantikan kedudukan kreditur, terhadap si debitur. Jadi setelah utang itu terbayar, muncul seorang kreditur baru yang menggantikan kedudukan kreditur lama. Maka dari itu, utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur lama. Karena, pandangan kita, karean hutang lama itu hidup kembali, maka segala embel-embel atau sangkut paut dari utang lama itu tetap hidup kembali, dan ikut serta berpindah ketangan kreditur baru, yaitu orang ketiga yang membayar itu,”jelasnya. (KYY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar