TALIWANG-NTB, EXTREMMEPOINT.COM : - PT
Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang ke Polres Sumbawa
Barat, Kamis (19/04) lalu oleh Muhamad Ridha, warga RT 02/05 lingkungan
Sebok Kelurahan Dalam-Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atas
“Penggelapan” terkait kepemilikan BPKB sepeda motor a/n Muhammad Ridha
yang kini telah dikuasai oleh Rosidi, warga Dusun Galupag Rt 01 Rw 01
Desa Persiapan Sermong Kecamatan Taliwang.
Ridha telah berupaya menempuh secara kekeluargan namun tidak juga mencapai titik terang, maka dirinya terpaksa melaporkan kasus ini ke Polisi.
PT
FIF Taliwang memberikan BPKB tersebut dengan melampirkan surat
pernyataan Rosidi, Surat Keterangan dari Kelurahan Dalam dan Kwitansi
perlunasan serta KTP Rosidi sebagai syarat.
Menurut
Muhammad Ridha, Konsumen FIF mengatakan, “Ia mengetahui hal itu saat
dirinya mendatangi Sekretariat PT FIF Cabang Taliwang untuk mengambil
BPKB. Namun alangkah terkejutnya ketika mengetahui BPKB tersebut telah
diberikan kepada orang lain (Rosidi) dan saya sangat kecewa sekali,”
katanya pada extremmepoint.com setelah selesai melaporkan ke Penyidik Reskrim Polres.
Dia
menambahkan, ““Kalau hanya alasan saya tidak ada ditempat karena berada
diluar daerah, lantas pihak PT FIF Taliwang menyerahkan BPKB sepeda
motor itu kepada orang lain, jelas tidak masuk akal. Mudah-mudahan ini
akan memberi efek jera bagi yang lainnya untuk tidak secara sepihak
mengambil keputusan sendiri tanpa memikirkan orang lain,”tambahnya.
Menurut
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu Anton Santoso
mengatakan, “Membenarkan, bahwa telah menerima laporan pengaduan dari
Muhammad Ridha, atas dugaan penggelapan BPKB itu. Untuk kasus ini
pihaknya akan tetap memproses lebih lanjut pengusutannya,” katanya pada extremmepoint.com.
Dilain
tempat, Menurut Yudi Hermanto, Vice PT FIF Cabang Taliwang mengatakan,
“Pihaknya memberikan BPKB Sepeda Motor milik tersebut kepada Rosidi,
karena dikuatkan oleh beberapa lampiran yakni KTP/indentitas pemilik
dilengkapi dengan pernyataan dari Rosidi bermaterai Rp 6000,- keterangan
dari RT dan Kelurahan dengan pertimbangan bahwa Muhammad Ridha selaku
pemilik BPKB tidak berada ditempat atau berada diluar daerah,” katanya
pada extremmepoint.com.
Yudi
menambahkan, “Dan Rosidilah yang telah melunasi kredit sepeda motor
tersebut hingga bulan terakhir, dan ada kebijakan perusahaan untuk
mengeluarkan BPKB tersebut. Menyikapi persoalan tersebut pihaknya siap
bertanggung jawab dengan kata lain menghadapi gugatan dari Muhammad
Ridha. Sebaliknya, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Rosidi, jika
perlu PT FIF Taliwang memungkinkan akan menuntut Rosidi. Tetapi
sebelumnya pihaknya akan menempuh jalur kekeluargaan dengan
mempertemukan Muhammad Ridha dan Rosidi atau menempuh kebijakan lainnya
sehingga masalah ini bisa tuntas,” tambahnya saat dikonfirmasi dikantor
PT FIF Cabang Taliwang.
Menurut Praktisi Hukum, Anindya Pramono, SH, MH dari LBH “Tri Daya Cakti”
mengatakan,” bahwa dalam pengartian hukum perikatan dan perjanjian,
klausul-klausul pada perjanjian tersebut menerangkan, dimana penerima
prestasi dan pemberi prestasi mematuhi dan mentaati perjanjiannya.
Kewajiban rosidi (debitur) adalah memberikan prestasi kepada pihak
(kreditur) PT FIF Cabang Taliwang, pabila prestasi-prestasi rosidi
terpenuhi maka selayaknya pihak kreditur memberikan haknya,”katanya pada
extremmepoint.com dikantornya Jalan Kartini 30 B, Surabaya.
Dia menambahkan, “Dalam hal ini telah diatur KUHPerdata, yang mengatur ketentuan-ketentuan pada topik permasalahan Subrogasi atau
penggantian hak-hak si berpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang
membayar kepada siberpiutang itu. Pada subrogasi atau penggantian ini,
seorang yang ketiga yang membayar suatu utang menggantikan kedudukan kreditur, terhadap si debitur. Jadi setelah utang itu terbayar, muncul seorang kreditur baru yang menggantikan kedudukan kreditur lama.
Maka dari itu, utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada
detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai
pengganti dari kreditur lama. Karena, pandangan kita, karean hutang lama
itu hidup kembali, maka segala embel-embel atau sangkut paut dari
utang lama itu tetap hidup kembali, dan ikut serta berpindah ketangan
kreditur baru, yaitu orang ketiga yang membayar itu,”jelasnya. (KYY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar